| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kewajiban pembayaran atau kerugian materiil sebesar Rp 280.000.000,- (duaratus delapanpuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp196.000.000,-(seratus sembilanpuluh enam juta rupiah);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas pekerjaan fisik berupa jalan dan pelataran Kantor Bupati Kabupaten Dharmasraya yang teletak di Jalan Lintas Sumatera Km. 2, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sebagai jaminan atas pembayaran kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapanpuluh juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|