Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Plj Resti Gusriana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Plj
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Resti Gusriana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepadaPemohon untuk menetapkan nama dari Mariatul Qaftiah menjadi Resti Gusriana serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dharmasraya untuk membuat Catatan Pinggir mengenai ganti nama Pemohon pada Nomor Induk Kependudukan 1310044708890002 dari nama Mariatul Qaftiah menjadi Resti Gusriana;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan nama Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya;
  5. Biaya yang timbul dalam Perkara ini ditanggung oleh Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak