Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
ANTOMI HARTADI SENDRA panggilan TOMI bin NURHASIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/L.3.24/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTOMI HARTADI SENDRA panggilan TOMI bin NURHASIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa ANTOMI HARTADI SENDRA pgl TOMI bin NURHASIKIN bersama – sama dengan PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO berangkat dari Timpeh 7 Kebupaten Sijunjung hendak berangkat bekerja menjemput ayam potong di Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, saat di perjalanan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO mengatakan ingin mengambil HP yang ada biasanya diletakan oleh pemiliknya saksi EGI SAPUTA Pgl EGI di kandang ayam tersebut, lalu terdakwa memperingati saksi dengan kata – kata “BUEK KARAJO SE BEKO” (buat kerja aja nanti), sesampainya terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO langsung memuat ayam kedalam mobil  jenis/merk GranMax warna Silver dengan Nopol BA 8624 KM, setelah selesai memuat ayam terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO pergi meninggalkan kandang ayam, sekitar 100 M terdakwa disuruh berhenti oleh saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO dengan menyampaikan maksudnya untuk mengambil HP 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A06 Warna Light Green dan terdakwa menyetujui tindakan yang dilakukan oleh saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO untuk mengambil HP milik saksi EGI SAPUTA Pgl EGI dengan mengerem mobil yang dikendarai terdakwa, lalu saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO langsung keluar dari mobil dan berjalan menuju kandang ayam tersebut, sekira lebih kurang 5 (lima) menit terdakwa melihat saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO kembali ke arah mobil dengan memegang 1 (satu) unit Handphone Samsung merk Samsung A06 Warna Light Green, setelah itu saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO meletakan HP tersebut ke dalam keranjang ayam yang berada di bak belakang mobil, selanjutnya saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO langsung  masuk ke mobil dan mengatakan telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A06 Warna Light Green di kandang tersebut, dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO membagi 1/3 (satu pertiga) dari hasil penjualan HP tersebut
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO dilakukan pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib di sebuah bangunan semi permanen yang disekat menjadi dua ruanga yaitu satu ruangan untuk kamar tidur saksi EGI SAPUTA Pgl EGI dan satu ruangan disebelahnya untuk penempatan Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
  • Bahwa terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO tidak ada memberi tahu atau meminta izin kepada saksi EGI SAPUTRA Pgl EGI saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone jenis/merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTA Pgl EGI tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO mengambil handphone merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTRa Pgl EGI ialah menjual handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EGI SAPUTA Pgl EGI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah).

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa ANTOMI HARTADI SENDRA pgl TOMI bin NURHASIKIN, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO berangkat dari Timpeh 7 Kebupaten Sijunjung hendak berangkat bekerja menjemput ayam potong di Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, saat di perjalanan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO mengatakan ingin mengambil HP yang ada biasanya diletakan oleh pemiliknya saksi EGI SAPUTA Pgl EGI di kandang ayam tersebut, lalu terdakwa memperingati saksi dengan kata – kata “BUEK KARAJO SE BEKO” (buat kerja aja nanti), sesampainya terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO langsung memuat ayam kedalam mobil  jenis/merk GranMax warna Silver dengan Nopol BA 8624 KM, setelah selesai memuat ayam terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO pergi meninggalkan kandang ayam, sekitar 100 M terdakwa disuruh berhenti oleh saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO dengan menyampaikan maksudnya untuk mengambil HP 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A06 Warna Light Green dan terdakwa menyetujui tindakan yang dilakukan oleh saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO untuk mengambil HP milik saksi EGI SAPUTA Pgl EGI dengan mengerem mobil yang dikendarai terdakwa, lalu saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO langsung keluar dari mobil dan berjalan menuju kandang ayam tersebut, sekira lebih kurang 5 (lima) menit terdakwa melihat saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO kembali ke arah mobil dengan memegang 1 (satu) unit Handphone Samsung merk Samsung A06 Warna Light Green, setelah itu saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO meletakan HP tersebut ke dalam keranjang ayam yang berada di bak belakang mobil, selanjutnya saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO langsung  masuk ke mobil dan mengatakan telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A06 Warna Light Green di kandang tersebut, dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO membagi 1/3 (satu pertiga) dari hasil penjualan HP tersebut
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO dilakukan pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib di sebuah bangunan semi permanen yang disekat menjadi dua ruanga yaitu satu ruangan untuk kamar tidur saksi EGI SAPUTA Pgl EGI dan satu ruangan disebelahnya untuk penempatan Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
  • Bahwa terdakwa memberi bantuan dengan cara setelah terdakwa mengetahui HP tersebut di ambil oleh saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO terdakwa langsung mengendarai mobil jenis/merk GranMax warna Silver dengan Nopol BA 8624 KM menjauh dari lokasi kandang ayam tersebut dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang yang ada di tempat tersebut sedangkan terdakwa bisa menolok terjadinya perbuatan pencuarin 1 (satu) unit handphone merk Samsung A06 warna Light Green dengan memutarbalikan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa untuk mengembalikan HP tersebut ke tempatnya semula sedangkan hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa
  • Bahwa terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO tidak ada memberi tahu atau meminta izin kepada saksi EGI SAPUTRA Pgl EGI saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone jenis/merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTA Pgl EGI tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A06 warna Light Green milik saksi EGI SAPUTRa Pgl EGI ialah menjual handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EGI SAPUTA Pgl EGI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah).

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 363 ke-3 Jo pasal 56 KUHP.----------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa ANTOMI HARTADI SENDRA pgl TOMI bin NURHASIKIN, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejatahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata – mata disebebkan karena kehendaknya sendiri menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) berangkat dari Timpeh 7 Kebupaten Sijunjung hendak menjemput ayam potong di Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, saat di perjalanan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) mengatakan ingin mengambil HP yang ada di kandang ayam tersebut, lalu terdakwa memperingati saksi dengan kata – kata “BUEK KARAJO SE BEKO” (buat kerja aja nanti), sesampainya terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) di Kandang Ayam Jorong Pisang Rebus Dusun I Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) langsung memuat ayam kedalam mobil  jenis/merk GranMax warna Silver dengan Nopol BA 8624 KM, setelah selesai memuat ayam terdakwa dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) pergi meninggalkan kandang ayam, sekitar 100 M terdakwa disuruh berhenti oleh saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah), lalu saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) langsung keluar dari mobil dan berjalan menuju kandang ayam tersebut, sekira lebih kurang 5 (lima) menit terdakwa melihat saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) kembali ke arah mobil dengan memegang 1 (satu) unit Handphone Samsung merk Samsung A06 Warna Light Green, setelah itu saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) meletakan HP tersebut ke dalam keranjang ayam yang berada di bak belakang mobil, selanjutnya saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) langsung  masuk ke mobil dan mengatakan telah mengambil 1 (satu0 unit Handphone merk Samsung A06 Warna Light Green di kandang tersebut, dan saksi PILDEGO NUGRAHA pgl DEGO (penuntutan terpisah) berjanji akan membagi 1/3 (satu pertiga) dari hasil penjualan HP tersebut
  • Bahwa terdakwa akan menarik keuntungan dari suatu barang yang tidak dilengkapi dengan kwitansi pembelian, Kotak HP dan Charger, dan terdakwa tau bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A06 Warna Light Green merupakan diperoleh dari tindak pidana

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 480 ke-2 Jo pasal 53 KUHP.----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya