Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Plj KHODIRIN panggilan RIN alias AHOK bin SUHERI Kapolres Dharmasraya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Plj
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat Ist/JP/VI/2021
Pemohon
NoNama
1KHODIRIN panggilan RIN alias AHOK bin SUHERI
Termohon
NoNama
1Kapolres Dharmasraya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan permohonan pemeriksaan praperadilan  ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon, pada tanggal 28 Mei 2021 menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/22/V/RES.1.11/2021dari Termohon atas dugaan melakukan  tindak pidana penggelapan  yang terjadi  pada hari kamis  tanggal 11 Maret 2021 sekitar jam 16.000 wib  yang bertempat di  jorong Pasar Baru Kenagarian  Ampalu Kecamatan Koto Salak Kab. Dharmasraya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi  Nomor: : LP/900/K/V/2021 Polres  tanggal 27 Mei 2021;
  2. Bahwa pada tanggal 29  Mei 2021 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap  Pemohon sebagaimana terlihat dalam Surat Nomor:SP.HAN/14/V/RES/1.11./2021 atas diri  Pemohon;
  3. Bahwa tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon  adalah merupakan tindak upaya paksa yang  merupakan suatu tindakan  perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah, praperadilan  merupakan tempat  mengadukan  pelanggaran hak-hak asasi manusia  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur  dalam undang-undang ini  tentang:
  4. Sah atau tidaknya  suatu penangkapan dan atau penahanan  atas permintaan tersangka atau keluarganya  atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  5. Sah atau tidaknya  penghentian penyidikan atau penghentian  penuntutan atas permintaan  demi tegaknya  hukum dan keadilan
  6. Permintaan ganti rugi, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya  atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya  tidak diajukan ke Pengadilan;
  7. Bahwa selain itu yang menjadi obyek  praperadilan sebagaimana  yang diatur dalam pasal 77 KUHAP dianataranya adalah:
  8. Sah atau tidaknya penangkapan penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  9. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya  dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Pihak Dipublikasikan Ya