Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Plj 1.RADEN HAIRUL SUKRI, SH
2.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3.EFRIZA LASYERSI, SH
JULI SURYA panggilan UCOK bin USMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/L.3.24/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN HAIRUL SUKRI, SH
2NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI SURYA panggilan UCOK bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa JULI SURYA Pgl UCOK Bin USMAN bersama-sama dengan UJANG (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jorong Pasa Banda Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasaraya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, melakukan percobaan atau permofakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat ke Kota Pekanbaru menggunakan Travel menemui UJANG (DPO) dengan tujuan mencari kerja, kemudian UJANG (DPO) menghubungi EDI (DPO) dan meminta kepada EDI (DPO) untuk memberikan pekerjaan kepada terdakwa UJANG (DPO) menjamin terdakwa agar terdakwa diberikan narkotika jenis shabu sebanyak 14 (empat belas) paket dengan harga Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama dengan UJANG (DPO) pergi kesuatu tempat yang telah diperintahkan EDI (DPO) kepada UJANG (DPO) tepatnya didekat tiang listrik di pinggir jalan di Kota Pekanbaru terdakwa dan UJANG (DPO) mengambil suatu bungkusan yang telah diberi lakban hitam dan diletakkan didalam kotak teh yang berisikan 4 (empat) paket sedang dan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu. Setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian terdakwa dan UJANG (DPO) bawa pulang ke rumah UJANG (DPO) dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil bersama dengan UJANG (DPO). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat ke Dharmasraya dengan menggunakan Travel dengan membawa narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam kotak rokok merek sampoerna dan simpan didalam saku celana terdakwa. Sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di Sialang Kabupaten Dharmasraya, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah Istri terdakwa di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya dengan menggunakan ojek dan narkotika jenis shabu tersebut masih terdakwa simpan didalam kotak rokok merek sampoerna didalam saku celana terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya ada orang yang sedang membawa narkotika jenis shabu di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya. Selanjutnya saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya langsung menuju lokasi tersebut dan sekira pukul 21.00 Wib saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya sampai di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya, saat itu saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya melihat terdakwa sedang berdiri dipintu rumah, selanjutnya saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya langsung menghampiri terdakwa namun terdakwa lari ke belakang rumah kemudian saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya langsung mengejar terdakwa ke belakang rumah tersebut, saat itu terdakwa berlari sambil membuang narkotika jenis shabu dan setelah lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari belakang rumah tersebut terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi FRAM MULIA selaku Kepala Jorong dan saksi ODRIANTO selaku Ketua Pemuda, saat penggeledahan ditemukan : 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan 9 (sembilan) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu ditemukan di atas tanah. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui 13 (tiga belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Pulau Punjung nomor : 02/10771.00/2024 tanggal 9 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat bersih 11,59 (sebelas koma lima puluh sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram sehingga total berat bersih setelah disisihkan 11,48 (sebelas koma empat puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. 24.083.11.16.05.0028.K tanggal 12 Januari 2024 bahwa contoh dalam plastik klip bening dimasukan ke dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah, berlabel dan bersegel, dimasukkan dalam amplop coklat, berbentuk kristal, berwarna putih transparan dan tidak berbau dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika no. urut 61.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa JULI SURYA Pgl UCOK Bin USMAN bersama-sama dengan UJANG (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jorong Pasa Banda Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasaraya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat ke Kota Pekanbaru menggunakan Travel menemui UJANG (DPO) dengan tujuan mencari kerja, kemudian UJANG (DPO) menghubungi EDI (DPO) dan meminta kepada EDI (DPO) untuk memberikan pekerjaan kepada terdakwa UJANG (DPO) menjamin terdakwa agar terdakwa diberikan narkotika jenis shabu sebanyak 14 (empat belas) paket dengan harga Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama dengan UJANG (DPO) pergi kesuatu tempat yang telah diperintahkan EDI (DPO) kepada UJANG (DPO) tepatnya didekat tiang listrik di pinggir jalan di Kota Pekanbaru terdakwa dan UJANG (DPO) mengambil suatu bungkusan yang telah diberi lakban hitam dan diletakkan didalam kotak teh yang berisikan 4 (empat) paket sedang dan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu. Setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian terdakwa dan UJANG (DPO) bawa pulang ke rumah UJANG (DPO) dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil bersama dengan UJANG (DPO). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat ke Dharmasraya dengan menggunakan Travel dengan membawa narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam kotak rokok merek sampoerna dan simpan didalam saku celana terdakwa. Sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di Sialang Kabupaten Dharmasraya, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah Istri terdakwa di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya dengan menggunakan ojek dan narkotika jenis shabu tersebut masih terdakwa simpan didalam kotak rokok merek sampoerna didalam saku celana terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya ada orang yang sedang membawa narkotika jenis shabu di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya. Selanjutnya saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya langsung menuju lokasi tersebut dan sekira pukul 21.00 Wib saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya sampai di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya, saat itu saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya melihat terdakwa sedang berdiri dipintu rumah, selanjutnya saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya langsung menghampiri terdakwa namun terdakwa lari ke belakang rumah kemudian saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya langsung mengejar terdakwa ke belakang rumah tersebut, saat itu terdakwa berlari sambil membuang narkotika jenis shabu dan setelah lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari belakang rumah tersebut terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya saksi HAVIS ANHARDI dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi FRAM MULIA selaku Kepala Jorong dan saksi ODRIANTO selaku Ketua Pemuda, saat penggeledahan ditemukan : 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan 9 (sembilan) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu ditemukan di atas tanah. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui 13 (tiga belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Pulau Punjung nomor : 02/10771.00/2024 tanggal 9 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat bersih 11,59 (sebelas koma lima puluh sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram sehingga total berat bersih setelah disisihkan 11,48 (sebelas koma empat puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. 24.083.11.16.05.0028.K tanggal 12 Januari 2024 bahwa contoh dalam plastik klip bening dimasukan ke dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah, berlabel dan bersegel, dimasukkan dalam amplop coklat, berbentuk kristal, berwarna putih transparan dan tidak berbau dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika no. urut 61.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya