Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
99/Pid.C/2026/PN Plj WAHYU FAJAR EKA SAPUTRA HASMIATI panggilan HASMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPB/93/V/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYU FAJAR EKA SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASMIATI panggilan HASMIATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira jam 15.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi Afdeling A Sublog A11 Perkebunan Kelapa Sawit  PT. SAK AYE Jorong Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi. Sekitar jam 16.00 wib terdakwa sampai dilokasi dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya dimasukan ke dalam karung. Setelah terkumpul 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) Kg, Sekitar jam 18.00 wib disaat terdakwa sedang mengangkut keluar brondolan milik PT. SAK AYE tersebut, datang anggota brimob menegur terdakwa hingga akhirnya membawa sepeda motor milik terdakwa beserta 1 (satu) karung brondolan kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) Kg yang terdakwa ambil tersebut dibawa ke polsek sungai rumbai. Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira jam 10.00 wib terdakwa datang ke polsek sungai rumbai untuk menyerahkan diri atas perbuatan terdakwa tersebut dan mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas kejadian tersebut PT. SAK AYE mengalami kerugian kurang lebih Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat didugamelanggar Pasal 478  KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023  tentang KUHP yang berbunyi jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Pihak Dipublikasikan Ya