Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Plj HERDI MULYA WIBOWO Negara RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumatera Barat Cq Kapolres Dharmasraya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Plj
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERDI MULYA WIBOWO
Termohon
NoNama
1Negara RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumatera Barat Cq Kapolres Dharmasraya
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pemohon Pra Peradilan memohon kiranya Pengadilan Negeri DHARMASRAYA yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

Primair

  • Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka atas diri HERDI MULYA WIBOWO Pgl HERDI Bin (Alm) CHAIDIR;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya selaku manusia;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya