Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Plj 1.R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
2.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3.ASRI YETTI, SH
RIANI PITA SARI panggilan PITA binti HERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-440/L.3.24/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
2NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3ASRI YETTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANI PITA SARI panggilan PITA binti HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TOMI MARJOHAN, S.H,RIANI PITA SARI panggilan PITA binti HERI
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

       KESATU :

------- Bahwa terdakwa RIANI PITA SARI Pgl PITA Binti HERI pada hari Kamis tanggal 19 November 2023 sekira jam 0400.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 03.00 Wib, Kasatresnarkoba IPTU RUSMARDI. SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang memiliki narkotika golongan I jenis shabu bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/36/XI/RES.4.2./2023 tanggal 19 November 2023, saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan ke lapangan dan menuju ke rumah terdakwa. Sesampainya di lokasi sekira jam 04.00 WIB, saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Dharmasraya mengamankan terdakwa yang sedang duduk di dalam rumah terdakwa. Kemudian di tempat terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ABDUL HALIM dan saksi NEFRIZAL serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna pink dalam genggaman tangan terdakwa yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang terbungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, 11 (sebelas) paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan uang sebanyak Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam diatas kasur didalam kamar rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira jam 02.00 WIB, terdakwa menelpon AWAL (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira jam 03.00 WIB, AWAL (DPO) menyuruh terdakwa pergi ke jalan baru Pulau Punjung untuk mengambil narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok yang diletakkan didalam tempat sampah, dan pada saat itu AWAL (DPO) juga mengatakan bahwa terdakwa harus membayar narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dalam kotak rokok yang diletakkan didalam tong sampah di pinggir jalan baru Pulau Punjung yang sudah dijelaskan sebelumnya. Setelah terdakwa selesai menelpon AWAL (DPO), terdakwa langsung pergi menuju Jalan Baru Pulau Punjung dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan dalam sebuah tong sampah dipinggir jalan baru Pulau Punjung. Kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) kepada AWAL (DPO) melalui BRILink karena uang yang terdakwa miliki belum cukup untuk membayar secara lunas, dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari AWAL (DPO) tersebut sudah terdakwa jual sebanyak 5 (lima) paket kepada pembeli yang tidak terdakwa kenal, dimana pembeli tersebut membeli kepada terdakwa melalui perantara TOMI (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian ditimbang oleh PT Pegadaian Cabang Pulau Punjung dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket sedang dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 6,16 gram (enam koman enam belas gram);
  2. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram (nol koma sepuluh gram);
  3. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,36 gram (nol koma tiga enam gram);
  4. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram);
  5. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram (nol koma sepuluh gram);
  6. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam gram);
  7. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan gram);
  8. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram (nol koma nol tujuh gram);
  9. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan gram);
  10. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  11. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,15 gram (nol koma lima belas gram);
  12. 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,15 gram (nol koma lima belas gram).

Kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram). Total berat setelah disisihkan 7,41 gram (tujuh koma empat satu gram), sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor 132/10771.00/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC FERINALDI.

  • Bahwa terhadap sampel 0,05 gr (nol koma nol lima gram) (berdasarkan Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan dari Pegadaian UPC Pulau Punjung Nomor 132/10771.00/2023 tanggal 20 November 2023 dilakukan pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang dengan kesimpulan Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I) sebagaimana dalam Laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor: 23.083.11.16.05.0829.K tanggal 23 November 2023, yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dra. Hilda Murni, MM., Apt.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa RIANI PITA SARI Pgl PITA Binti HERI pada hari Kamis tanggal 19 November 2023 sekira jam 0400.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira jam 21.00 WIB, Kasatresnarkoba IPTU RUSMARDI, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu bertempat di daerah Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/ 32/ IX / RES.4.2./ 2023 tanggal 16 September 2023 saksi HERU IRAWAN dan saksi MUHAMAD HAFIZ ARDHI beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan ke lapangan dan menuju ke rumah terdakwa. Sesampainya di lokasi sekira jam 21.30 WIB, saksi HERU IRAWAN dan saksi MUHAMAD HAFIZ ARDHI beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Dharmasraya mengamankan terdakwa yang sedang duduk di dalam rumah terdakwa. Kemudian di tempat terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ARLON KARYA dan saksi BUDI ARIANTO serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terletak di belakang pintu rumah terdakwa,  1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang terangkai pipa karet dan kaca pyrex, 2 (dua) buah korek api mencis, 1 (satu) buah jarum api, 1 (satu) unit timbangan digital dalam keadaan rusak, 10 (sepuluh) buah plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna biru, dimana berdasarkan keterangan terdakwa barang-barang tersebut terletak di atas meja yang berada di dalam kamar terdakwa dan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira jam 15.00 WIB, IKI BARAT (DPO) menelpon terdakwa dan menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Lalu terdakwa menyetujuinya dan menyuruh IKI BARAT (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Jambu Lipo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kemudian IKI BARAT (DPO) tiba di rumah terdakwa sekira jam 21.30 WIB dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) kepada terdakwa, dimana narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bayar keesokan harinya. Tidak lama dari itu sekira jam 22.00 WIB, saat terdakwa sedang duduk dirumah, terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
  • Bahwa barang bukti shabu tersebut kemudian ditimbang oleh PT Pegadaian Cabang Pulau Punjung dengan hasil penimbangan yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,54 gr (nol koma lima empat gram) kemudian disisihkan untuk Uji BPOM dengan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram).

Total berat setelah disisihkan 0,52 gr (nol koma lima dua gram), sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor 112/10771.00/2023 tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC FERINALDI.

  • Bahwa terhadap sampel 0,02 gr (nol koma nol dua gram) (berdasarkan Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan dari Pegadaian UPC Pulau Punjung Nomor 112/10771.00/2023 tanggal 18 September 2023 dilakukan pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang dengan kesimpulan Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I) sebagaimana dalam Laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor: 23.083.11.16.05.0729.K tanggal 25 September 2023, yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Kosmetik Mega Asriati Putri, S.Farm., Apt.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya