| Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa Terdakwa I ENTIS SUTISNA Pgl ENTIS Bin (Alm) ACENG MOMOK dan II Terdakwa SAMSON NURBETA Pgl BETA Bin (Alm) SANA pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Afdeling V5 PT. INCASI RAYA PANGIAN Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan Tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 07.00 WIB Sdr. ABDUL GANI (DPO) datang menghampiri TERDAKWA I yang sedang berada di loading perkebunan kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN dan menawarkan kepada TERDAKWA I untuk mengeluarkan sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN keluar dari area perkebunan untuk dijual. Terdahap tawaran tersebut kemudian TERDAKWA I menjawab bahwa TERDAKWA I tidak mengetahui bagaimana cara melakukan perbuatan tersebut namun Sdr. ABDUL GANI (DPO) mengatakan bahwa yang akan melakukan perbuatan tersebut adalah Sdr. ABDUL GANI (DPO) tetapi yang harus dilakukan oleh TERDAKWA I adalah memastikan bahwa buah sawit yang akan dipanen oleh Sdr. ABDUL GANI (DPO) untuk dijual keluar tersebut dipindahkan ke jalur ladang. Kemudian TERDAKWA I mengatakan kepada Sdr. ABDUL GANI (DPO) bahwa TERDAKWA I akan menanyakan kepada Operator Traktor Johndeere Sdr. NURMA HANI (DPO) apakah Sdr. NURMA HANI (DPO) mau untuk mengangkut buah sawit tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. ABDUL GANI (DPO). Setelah itu Sdr. ABDUL GANI (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut untuk memanen di Afdeling V5.---------
- Bahwa sekira pukul 08.00 WIB Sdr. NURMA HANI (DPO) datang di lokasi loading tersebut kemudian TERDAKWA I menanyakan kepada Sdr. NURMA HANI Pgl HANI (DPO) apakah Sdr. NURMA HANI (DPO) mau untuk mengangkut buah sawit yang dipanen oleh Sdr. ABDUL GANI (DPO) di Afdeling V5 dan pada tengah hari untuk dibawa ke jalur ladang. Kemudian Sdr. NURMA HANI (DPO) menyetujui tawaran TERDAKWA I tersebut dan kemudian pergi meninggalkan lokasi loading tersebut. ----------
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB TERDAKWA II datang ke lokasi loading tersebut dan TERDAKWA I menyampaikan kepada TERDAKWA II bahwa Sdr. ABDUL GANI (DPO) akan memanen buah sawit di Afdeling V milik PT. INCASI RAYA PANGIAN dan akan menjual buah sawit tersebut keluar area perkebunan PT. INCASI RAYA PANGIAN. Setelah diberitahu oleh TERDAKWA I, kemudian TERDAKWA II pergi ke Afdeling V untuk memantau dan melihat pemanenan di Afdeling V tersebut. kemudian pada saat siang hari TERDAKWA II sedang keliling di area perkebunan dan kemudian TERDAKWA II melihat tumpukan buah sawit yang berada di perbatasan sawit milik masyarakat. Karena melihat tumpukan buah sawit tersebut TERDAKWA II langsung memberitahu kepada TERDAKWA I, dan pada saat itu TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II bahwa tumpukan sawit tersebut adalah milik Sdr ABDUL GANI (DPO) yang akan dijual ke luar area perkebunan PT. INCASI RAYA PANGIAN dan yang mengangkut buah kelapa sawit tersebut adalah Sdr. NORMA HANI (DPO) dengan menggunakan Traktor Jhondeere, mendengar hal tersebut kemudian TERDAKWA II melanjutkan pekerjaan untuk memasang kartu TPH (tempat pengumpulan Hasil) di Afdeling V5 tersebut. -------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Sdr. ABDUL GANI (DPO) datang menemui TERDAKWA I dan meberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan buah kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN yang dilakukan oleh Sdr ABDUL GANI (DPO) sambil memberikan nota hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut kepada TERDAKWA I. Bahwa sekira pukul 09.00 wib Sdr. ABDUL GANI (DPO) datang menemui TERDAKWA II dan meberikan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut dikatakan oleh Sdr ABDUL GANI Pgl GANI (DPO) adalah untuk tutup mulut, dan pada saat itu TERDAKWA II langsung menerima uang tersebut. ------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II ditangkap oleh security PT. INCASI RAYA PANGIAN yakni Saksi INDRA PURNA IRAWAN bersama dengan saksi DODI ROYANTO dan Saksi NELSON SIMANJUNTAK karena melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN dan sekira pukul 17.00 TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II dibawa ke Polres Dharmasraya beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. ------
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, dkk mempunyai Tugas dan peran antara lain
- Terdakwa I yang bekerja sebagai mandor di Afdeling V5 PT. INCASI RAYA PANGIAN tersebut yang memberiukan izin kepada Sdr. ABDUL GANI Pgl gani (DPO) untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut ---
- Terdakwa II yang bekerja sebagai Krani (menghitung buah yang sudah dipanen oleh karyawan PT. INCASI RAYA PANGIAN) buah di Afdeling V5 PT. INCASI RAYA PANGIAN tersebut adalah memantau situasi di sekitaran pada saat Sdr. ANDUL GANI melakukan pemanenan buah kelapa sawit tesrebut.
- Tugas dan peran Sdr. ABDUL GANI Pgl GANI (DPO) adalah sebagai orangyang melakukan pemanenan buaha kelkapa sawit dan yang menjual buah kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN keluiar areal perkebunan PT. INCASI RAYA PANGIAN.
- Tugas dan peran Sdr. NURMA HANI Pgl HANI (DPO) adalah sebagai operator Jhondere yang membawa buah kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN yang di letakkan di kebun masyarakat.-
- Bahwa TERDAKWA I danTERDAKWA II bersama dengan Sdr. ABDUL GANI (DPO) dan Sdr. NURMA HANI (DPO) tidak ada memiliki hak atas buah kelapa sawit yang dibawa keluar dari PT. INCASI RAYA PANGIAN tersebut serta tidak ada meminta izin kepada PT. INCASI RAYA PANGIAN untuk mengangkut dan menjual buah kelapa sawit keluar dari PT. INCASI RAYA PANGIAN. --------
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. INCASI RAYA PANGIAN sehubungan dengan perbuatan penggelapan dalam jabatan berupa buah kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN yang dilakukan oleh TERAKWA I dan TERDAKWA II, bersama dengan Sdr. ABDUL GANI (DPO) dan Sdr. NURMA HANI (DPO) tersebut adalah sebesar Rp. 3.510.000,- (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). ---------
- Bahwa pada saat perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA I merupakan Mandor pada PT. Incasi Raya Unit Sawit Kebun Pangian dan berdasarkan Surat Keterangan Kerja No.:01/IR-PGN/I/2026 Tanggal 24 Januari 2026 TERDAKWA I merupakan karyawan tetap di PT. Incasi Raya Unit Sawit Kebun Pangian sejak 01 Februari 2019 sampai dengan surat tersebut dikeluarkan. ---------
- Bahwa pada saat perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA II merupakan Krani Buah (Penghitung Buah yang sudah dipanen) pada PT. Incasi Raya Unit Sawit Kebun Pangian dan berdasarkan Surat Keterangan Kerja No.:05/IR-PGN/I/2026 Tanggal 24 Januari 2026 TERDAKWA II merupakan karyawan tetap di PT. Incasi Raya Unit Sawit Kebun Pangian sejak 14 Februari 2003 sampai dengan surat tersebut dikeluarkan. ---------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerja No: IRK 000092 Sdr. ABDUL GANI (DPO) merupakan karyawan tetap di PT. Incasi Raya Unit Sawit Kebun Pangian sejak sampai dengan surat tersebut dikeluarkan. --------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerja No.:109/MTS/IR-PGN/IV/2025 Tanggal 16 April 2026 Sdr. NURMA HANI (DPO) merupakan karyawan tetap di PT. Incasi Raya Unit Sawit Kebun Pangian sejak 01 Februari 2019 sampai dengan surat tersebut dikeluarkan. --------
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa ENTIS SUTISNA Pgl ENTIS Bin (Alm) ACENG MOMOK dan Terdakwa SAMSON NURBETA Pgl BETA Bin (Alm) SANA pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Afdeling V5 PT. INCASI RAYA PANGIAN Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan Tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 07.00 WIB Sdr. ABDUL GANI (DPO) datang menghampiri TERDAKWA I yang sedang berada di loading perkebunan kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN dan menawarkan kepada TERDAKWA I untuk mengeluarkan sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN keluar dari area perkebunan untuk dijual. Terhadap tawaran tersebut kemudian TERDAKWA I menjawab, bahwa TERDAKWA I tidak mengetahui bagaimana cara melakukan perbuatan tersebut namun Sdr. ABDUL GANI (DPO) mengatakan bahwa yang akan melakukan perbuatan tersebut adalah Sdr. ABDUL GANI (DPO) tetapi yang harus dilakukan oleh TERDAKWA I adalah memastikan bahwa buah sawit yang akan dipanen oleh Sdr. ABDUL GANI (DPO) untuk dijual keluar tersebut dipindahkan ke jalur ladang. Kemudian TERDAKWA I mengatakan kepada Sdr. ABDUL GANI (DPO) bahwa TERDAKWA I akan menanyakan kepada Operator Traktor Johndeere Sdr. NURMA HANI (DPO) apakah Sdr. NURMA HANI (DPO) mau untuk mengangkut buah sawit tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. ABDUL GANI (DPO). Setelah itu Sdr. ABDUL GANI (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut untuk memanen di Afdeling V5.---------
- Bahwa sekira pukul 08.00 WIB Sdr. NURMA HANI (DPO) datang di lokasi loading tersebut kemudian TERDAKWA I menanyakan kepada Sdr. NURMA HANI Pgl HANI (DPO) apakah Sdr. NURMA HANI (DPO) mau untuk mengangkut buah sawit yang dipanen oleh Sdr. ABDUL GANI (DPO) di Afdeling V5 dan pada tengah hari untuk dibawa ke jalur ladang. Kemudian Sdr. NURMA HANI (DPO) menyetujui tawaran TERDAKWA I tersebut dan kemudian pergi meninggalkan lokasi loading tersebut. ----------
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB TERDAKWA II datang ke lokasi loading tersebut dan TERDAKWA I menyampaikan kepada TERDAKWA II bahwa Sdr. ABDUL GANI (DPO) akan memanen buah sawit di Afdeling V milik PT. INCASI RAYA PANGIAN dan akan menjual buah sawit tersebut keluar area perkebunan PT. INCASI RAYA PANGIAN. Setelah diberitahu oleh TERDAKWA I, kemudian TERDAKWA II pergi ke Afdeling V untuk memantau dan melihat pemanenan di Afdeling V tersebut. kemudian pada saat siang hari TERDAKWA II sedang keliling di area perkebunan dan kemudian TERDAKWA II melihat tumpukan buah sawit yang berada di perbatasan sawit milik masyarakat. Karena melihat tumpukan buah sawit tersebut TERDAKWA II langsung memberitahu kepada TERDAKWA I, dan pada saat itu TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II bahwa tumpukan sawit tersebut adalah milik Sdr ABDUL GANI (DPO) yang akan dijual ke luar area perkebunan PT. INCASI RAYA PANGIAN dan yang mengangkut buah kelapa sawit tersebut adalah Sdr. NORMA HANI (DPO) dengan menggunakan Traktor Jhondeere, mendengar hal tersebut kemudian TERDAKWA II melanjutkan pekerjaan untuk memasang kartu TPH (tempat pengumpulan Hasil) di Afdeling V5 tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Sdr. ABDUL GANI (DPO) datang menemui TERDAKWA I dan meberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan buah kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN yang dilakukan oleh Sdr ABDUL GANI (DPO) sambil memebrikan nota hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut kepada TERDAKWA I. Bahwa sekira pukul 09.00 wib Sdr. ABDUL GANI (DPO) datang menemui TERDAKWA II dan meberikan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut dikatakan oleh Sdr ABDUL GANI Pgl GANI (DPO) adalah untuk tutup mulut, dan pada saat itu TERDAKWA II langsung menerima uang tersebut. --------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II ditangkap oleh security PT. INCASI RAYA PANGIAN yakni Saksi INDRA PURNA IRAWAN bersama dengan saksi DODI ROYANTO dan Saksi NELSON SIMANJUNTAK karena melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN dan sekira pukul 17.00 TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II dibawa ke Polres Dharmasraya beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. --------
- Bahwa TERDAKWA I danTERDAKWA II bersama dengan Sdr. ABDUL GANI (DPO) dan Sdr. NURMA HANI (DPO) tidak ada memiliki hak atas buah kelapa sawit yang dibawa keluar dari PT. INCASI RAYA PANGIAN tersebut serta tidak ada meminta izin kepada PT. INCASI RAYA PANGIAN untuk mengangkut dan menjual buah kelapa sawit keluar dari PT. INCASI RAYA PANGIAN.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. INCASI RAYA PANGIAN sehubungan dengan perbuatan penggelapan dalam jabatan berupa buah kelapa sawit milik PT. INCASI RAYA PANGIAN yang dilakukan oleh TERAKWA I dan II, bersama dengan Sdr. ABDUL GANI (DPO) dan Sdr. NURMA HANI (DPO) tersebut adalah sebesar Rp. 3.510.000,- (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). --------
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |