Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
AHMAD panggilan AMAT bin (alm) NASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2425/L.3.24/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD panggilan AMAT bin (alm) NASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AHMAD pgl AMAT bin (alm) NASAR, Bersama-sama dengan MUHAMAD SALIM (meninggal dunia), RADINO ( meninggal dunia), JAYADI (Meninggal Dunia) KARTONO, panggilan GITO, Panggilan BAGONG, Panggilan BASIR, Panggilan SULKANI, Panggilan SLAMET, Panggilan LINO, Panggilan FEBRI, Panggilan BUYUNG, Panggilan SUTRISNO, Panggilan YANTO, Panggilan MUHAMMAD dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya (yang masuk kedalam Daftar Percarian Orang) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lahan Perkebunan Karet pinggir aliran sungai Palangko Nagari sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta, melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, Perbuatan tersebut dilakukan masing-masing terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa selaku pemilik lokasi dan pemodal mendatangkan pekerja dari kabupaten PATI untuk melakukan pertambangan Ilegal emas sebanyak 16 orang yaitu MUHAMAD SALIM (Meninggal Dunia), RADINO (Meninggal Dunia), JAYADI (Meninggal Dunia) KARTONO, Panggilan BASIR, panggilan GITO, Panggilana BAGONG, Panggilan SULKANI, Panggilan SLAMET, Panggilan LINO, Panggilan FEBRI, Panggilan BUYUNG, Panggilan SUTRISNO, Panggilan YANTO, Panggilan MUHAMMAD dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya (yang masuk kedalam Daftar Percarian Orang) selanjutnya dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 mitsubishi L300 PU jenis pick-up warna hitam dengan nopol BA 8523 VQ milik terdakwa berangkat kelokasi tambang di Lahan Perkebunan Karet pinggir aliran sungai Palangko Nagari sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sesampainya dilokasi tersebut pekerja dibagi menjadi 2 (dua) rombongan dengan kepala rombongan adalah KARTONO dan BASIR.
  • Bahwa sebelum melakukan kegiatan penambangan tersebut disediakan terlebih dahulu dilokasi mesin dompeng ukuran 30 PK yang telah dirakit dan disambungkan dengan mesin penyedot air dengan menggunakan selang, lalu dilengkapi juga dengan paralon yang disambungkan dengan spiral untuk menyedot material tanah dan pasir yang terkena tembakan dari air yang mana material tanah dan pasir tersebut dikeluarkan ke Asbuk/penampungan yang telah dipasangkan karpet asbuk, setelah peralatan tersebut ada dilokasi kemudian para pekerja melakukan pekerjaannya dengan beberapa pembagian yaitu pemegang selang air yang berguna untuk ditembakkan ke tanah/tebing, pembuang batu agar tidak masuk kedalam paralon penyedot tanah dan pasir, lalu ada pemegang spiral/tukang sedot yang bertujuan mengarahkan spiral untuk menyedot material tanah dan pasir hasil terkena tembakan air, tukang cuci karpet asbuk dan tukang dulang, Setelah dibagi masing-masing tugas oleh kepala rombongan, maka para pekerja langsung melakukan kegiatan penambangan dilokasi dengan menembakkan air ke tanah/tebing untuk mencari jalur yang banyak memiliki material emasnya, setelah material tanah dan pasir mengendap di Karpet Asbuk, pada sore harinya karpet asbuk tersebut diambil dan dicuci sehingga diperolehlah pasir berwarna hitam yang disebut kalam, lalu kalam tersebut di dulang dengan menggunakan dulang plastic warna hitam yang sebelumnya pada air untuk mendulang dicampur dengan bahan kimia berupa raksa yang berguna untuk memisahkan kalam dengan material emas, setelah didapatkan material emas dalam bentuk pentolan maka emas tersebut dimurnikan dengan melakukan pembakaran sehingga terhadap emas yang sudah dimurnikan tersebut dapat dijual kembali untuk mendapatkan uang. Sementara pembagian keuntungan antara terdakwa selaku Pemodal dan pemilik lahan dengan para pekerja tersebut adalah untuk penghitungan hasil dilakukan setelah tercukupi pentolan emas sebanyak 10 (sepuluh) pentolan, yang mana terhadap 10 (sepuluh) pentolan emas tersebut dijual lalu uangnya dikeluarkan untuk lokasi sebanyak 15% (limaa belas) persen, setelah itu baru dibagi 2 antara Tersangka dengan kepala rombongan dan terhadap para pekerja tersebut mendapatkan uang hasil kerja sesuai dengan pembagian dari kepala rombongannya;
  • Bahwa pada tanggal 02 mei 2025 terjadi longsor di lokasi penambangan ilegal tersebut yang menyebabkan 3 orang meninggal yaitu 01.00 Wib yaitu  MUHAMAD SALIM (meninggal dunia), RADINO ( meninggal dunia), JAYADI (Meninggal Dunia), mendengar kejadian tersebut masayarakat melaporkan ke pihak yang berwajib, sehingga Anggota polres Dharmasraya datang ke lokasi penambangan dan mengamankan barang bukti yang digunakan dalam tambang ilegal tersebut serta mengamankan terdakwa AHMAD pgl AMAT bin (alm) NASAR ke Polres Dharmasraya guna di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli FIRMASYAH ADI PRIANTO, ST., M.Si menjelaskan emas termasuk kedalam mineral logam dan setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ataupun sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian ataupun Ijin Pengangkutan dan Penjualan dari pihak yang berwenang.

--------------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya