Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2026/PN Plj PRA DWI HENDRO SAPUTRO SAMJOKO panggilan JOKO bin Alm. ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/16/II/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PRA DWI HENDRO SAPUTRO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMJOKO panggilan JOKO bin Alm. ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Peristiwa dugaan tindak pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) Afdeling N Blok N8 Jorong Trimulya I Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam K.U.H.Pidana.
  2. Yang melakukan pencurian tersebut adalah Terdakwa SAMJOKO Pgl JOKO Bin Alm. ANWAR, Dilahirkan di Trimulya, tanggal 12 Oktober 1992, Umur 33 Tahun, Suku : Madura, Jenis Kelamin : laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, Alamat Jorong Trimulya Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
  3. Barang milik Pihak PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) yang telah Terdakwa ambil pada saat melakukan Pencurian tersebut adalah buah kelapa sawit sebayak ± 140 kg (seratus empat puluh kilogram) buah kelapa sawit dengan rincian 24 (dua belas) tandan buah kelapa sawit senilai Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan cara Terdakwa SAMJOKO Pgl JOKO Bin Alm. ANWAR mengambil buah kelapa sawit milik PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) yang berada di Afdeling N Blok N8 Jorong Trimulya I Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya tersebut pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa ketemuan dengan Sdr GUNTUR SAPUTRA dipersimpangan pasar panyubarangan kemudian terdakwa bersama Sdr GUNTUR SAPUTRA menuju kerumah Sdr GUNTUR SAPUTRA untuk menjemput sabit setelah itu terdakwa bersama Sdr GUNTUR SAPUTRA berangkat menuju PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) menggunakan sepeda motor milik terdakwa dengan jenis/merk Honda Revo warna Hitam tanpa nomor polisi, sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama Sdr GUNTUR SAPUTRA sampai dikebun milik PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) kemudian terdakwa bertugas mengambil buah kelapa sawit tersebut pada batangnya menggunakan sabit yang sebelumnya telah terdakwa bawa dari rumah Sdr GUNTUR SAPUTRA sedangkan Sdr GUNTUR SAPUTRA bertugas melansir dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut yang berjarak ± 50 m (lima puluh meter) dari tempat terdakwa mengambil buah tersebut lalu sekira 04.00 WIB terdakwa bersama Sdr GUNTUR SAPUTRA meninggalkan tempat tersebut dan pulang kerumah masing-masing. sekira pukul 06.30 WIB terdakwa berangkat ke PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) untuk menjemput dan menjual buah kelapa sawit yang sebelumnya telah terdakwa ambil dari PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) menggunakan sepeda motor dengan membawa keranjang rotan kemudian sesampainya ditempat tersebut pada saat akan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke keranjang terdakwa dipergok dan diamankan oleh pihak Security/pihak keamanan perkebunan kelapa sawit milik PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) tersebut dan kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung.
  4. Pada saat Terdakwa SAMJOKO Pgl JOKO Bin Alm. ANWAR mengambil buah sawit sebanyak ± 140 kg (seratus empat puluh kilogram) buah kelapa sawit dengan rincian 24 (dua belas) tandan buah kelapa sawit senilai Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) tersebut, Terdakwa tidak ada minta izin atau diberi izin oleh pihak PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) selaku pemilik Buah Sawit tersebut.
  5. Adapun maksud dan Tujuan Terdakwa SAMJOKO Pgl JOKO Bin Alm. ANWAR mengambil buah sawit sebanyak ± 140 kg (seratus empat puluh kilogram) buah kelapa sawit dengan rincian 24 (dua belas) tandan buah kelapa sawit senilai Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) milik PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) tersebut untuk dimiliki dan akan di jual setelah itu uang hasil penjualan buah tersebut akan Terdakwa gunakakan untuk biaya sehari-hari.  
  6. Akibat dari perbuatan yang telah Terdakwa SAMJOKO Pgl JOKO Bin Alm. ANWAR lakukan, PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) mengalami kehilangan buah sawit sebanyak ± 140 kg (seratus empat puluh kilogram) buah kelapa sawit dengan rincian 24 (dua belas) tandan buah kelapa sawit senilai Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
  7. Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa SAMJOKO Pgl JOKO Bin Alm. ANWAR, dapat dikenakan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam K.U.H.Pidana.
  8. Atas perbuatan Terdakwa SAMJOKO Pgl JOKO Bin Alm. ANWAR, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya