| Petitum |
- Memeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat pada 15 Februari 2017 atas sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496, Surat Ukur Nomor 100 Tanggal 5 Januari 1998 dengan luas 19.300 m2 yang dulunya terletak di Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat yang sekarang Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan Penggugat Pemilik Sah atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496, Surat Ukur Nomor 100 Tanggal 5 Januari 1998 dengan luas 19.300 m2 yang dulunya terletak di Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat yang sekarang Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat tercatat atas nama SUBANDRI;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496, Surat Ukur Nomor 100 Tanggal 5 Januari 1998 dengan luas 19.300 m2 yang dulunya terletak di Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat yang sekarang Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dari nama SUBANDRI (Tergugat) kepada ILHAM RIZKY (Penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496, Surat Ukur Nomor 100 Tanggal 5 Januari 1998 dengan luas 19.300 m2 yang dulunya terletak di Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat yang sekarang Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat semula atas nama SUBANDRI (Tergugat) menjadi atas nama ILHAM RIZKY (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|