| Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa REVO KARNAIN Pgl REVO Bin ZULKARNAIN bersama Sdr.FITRA(DPO) dan Sdr.IRFAN(DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di sebelah pondok pada kebun kelapa sawit milik saksi.ARDILES yang beralamat di jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dengan pencurian dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:: ---------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama Sdr.FITRA (DPO) dan Sdr.IRFAN(DPO) berangkat dari Jorong Bukit Sebelah nagari Tanjung lolo Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit motor merk yamaha NMAX warna ungu dan bertujuan ke wilayah pulau punjung Kabupaten Dharmasraya untuk mengambil sepeda motor, kemudian sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama sdr.FITRA(DPO) dan sdr.IRFAN(DPO) sampai di pulau punjung Kabupaten Dharmasraya dan langsung mengamati keadaan sambil mencari sepeda motor namun hingga pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama sdr.FITRA(DPO) dan sdr.IRFAN(DPO) tidak menemukan sepeda motor yang bisa diambil, sehingga Terdakwa bersama sdr.FITRA(DPO) dan sdr.IRFAN(DPO) melanjutkan pergi ke koto baru tetapi di sekitar koto baru juga tidak mendapatkan hasil, setelah itu Terdakwa bersama sdr.FITRA(DPO) dan sdr.IRFAN(DPO) pergi menuju daerah Pulau Punjung, hingga pada pukul 14.00 WIB Terdakwa beserta sdr.FITRA(DPO) dan sdr.IRFAN(DPO) melihat ada sepeda motor Merek Honda REVO warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 6323 VAC yang terparkir di sebelah pondok pada kebun kelapa sawit milik saksi.ARDILES yang berada di jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, kemudian Terdakwa bersama sdr.FITRA(DPO) dan sdr.IRFAN(DPO) mendekati sepeda motor tersebut sambil melihat situasi disekitarnya.
- Bahwa saat Terdakwa bersama sdr.FITRA(DPO) dan sdr.IRFAN(DPO) sudah berada di sekitar sepeda motor ternyata sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa mematahkan kunci stang sepeda motor dengan cara menghantam stang sepeda motor menggunakan kaki kanan sebanyak 1(satu) kali hingga kunci stang motor patah, setelah itu Sdr.FITRA(DPO) memasukan 1 (satu) buah obeng ke dalam kunci kontak sambil obeng tersebut diputar menggunakan 1 (satu) buah Kunci letter Y hingga menyebabkan kunci kontak sepeda motor tersebut rusak, setelah itu sepeda motor berusaha dinyalakan tetapi tidak berhasil dinyalakan. Setelah itu sdr.FITRAH(DPO) mencoba menghidupkan kembali sepeda motor dengan cara memutus kabel kontak sepeda motor dengan pisau Cutter yang didapat sdr.IRFAN(DPO) didalam pondok dan menyambungkan kembali tali stop kontak tersebut sehingga sepeda motor berhasil dinyalakan dan Terdakwa langsung membawa sepeda motor Merek Honda REVO warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 6323 VAC ke wilayah bukit sebelah nagari tanjung lolo kabupaten sijunjung untuk Terdakwa jual, namun saat Terdakwa di wilayah nagari tanjung lolo kecamatan tanjung gadang Kabupaten Sijunjung, Terdakwa diberhentikan oleh anggota satreskrim Polres Dharmasraya dan langsung dibawa ke Polres Dharmasraya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban SUKMANA mengalami kerugian kurang lebih Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya berupa 1 (Satu) unit sepeda Motor Merek Honda REVO warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 6323 VAC dengan nomor Rangka MH1JBK128SK099064 dan Nomor Mesin JBK1E2096648.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP------------------------------------------------------------------------------ |