Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Plj Warto Suwarni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Plj
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Warto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matropi Yulianus SHWarto
Tergugat
NoNama
1Suwarni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan peletakan REVINDICATOIR BESLAG atas tanah tersengketa yang terletak di Jorong Sungai Kambut II, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 527 dengan Luas 7.650 M2 (tujuh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) adalah sah dan berharga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
  6. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasai;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah tersengketa yang terletak di Jorong Sungai Kambut II, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 527 dengan Luas 7.650 M2 (tujuh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) dan mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan baik setelah putusan ini diucapkan.
  • SUBSIDER

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat lain, mohon pertimbagan dan keadilan guna kepentingan hukum Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak