Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
52/Pid.C/2026/PN Plj WIDO BRAPELLI, SH ALAM SENIN panggilan ALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/41/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WIDO BRAPELLI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAM SENIN panggilan ALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Perkara Tindak  Pidana Pencurian berondolan buah kelapa sawit yang diketahui terjadi pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib di afdeling V sub block V 1 kebun kelapa sawit PT SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Tindak Pidana Pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut dilakukan oleh terdakwa ALAM SENIN Pgl ALAM.
  2. Selanjutnya perbuatan terdakwa pada saat mengambil dan membawa berondolan buah kelapa sawit hasil curian tersebut tertangkap tangan oleh Pihak pengamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli.
  3. Cara terdakwa melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT SMP tersebut adalah dengan cara mengutip / memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dan selanjutnya dimasukkan kedalam karung warna putih,setelah karung terisi terdakwa membawanya menggunakan sepeda motor untuk rencana dijual kepengepul / toke sawit.
  4. Berondolan buah kelapa sawit milik PT SMP yang di ambil terdakwa tersebut yaitu sebanyak 1 (satu) karung dengan berat lebih kurang 50 kg (Lima Puluh Kilogram).
  5. Kerugian yang dialami oleh pihak PT SMP karna kejadian pencurian berondolan buah kelapa sawit yang dilakukan terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ).
  6. Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT SMP, dan terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak perusahaan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut.
  7. Terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuannya mengambil  berondolan buah kelapa sawit milik PT SMP tersebut adalah untuk terdakwa miliki dan kemudian terdakwa jual untuk mendapatkan uang.
  8. Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa tertangkap tangan melakukan perbuatan pencurian berondolan buah kelapa sawit yaitu 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 50 kg(Lima Puluh Kilogram) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit warna hitam tanpa penutup body.
  9. Atas perbuatan terdakwa tersebut diduga telah melanggar Pasal 478 KUH.Pidana (jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan,dengan pidan adenda paling banyak kategori II).
Pihak Dipublikasikan Ya