| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa ADI SAPUTRA pgl ADI Bin DARYONO bersama-sama dengan RISKI (DPO), pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di tepi jalan Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Sijunjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun di dalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sehingga Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr RISKI (DPO) melalui telepon untuk membeli Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa diminta menjemput Narkotika jenis Ganja tersebut di wilayah Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, dengan mentransfer uang pembelian terlebih dahulu.
- Kemudian, sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya menuju tempat yang sudah dijanjikan sebelumnya, kemudian pada saat di daerah pulau punjung Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut kepada sdr RISKI (DPO) sebanyak Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) terlebih dahulu menggunakan BRILINK dan sisanya sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan Terdakwa kirim apabila Terdakwa sudah menerima Narkotika jenis Ganja tersebut, setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada sdr RISKI (DPO) lalu sdr RISKI (DPO) mengirimkan Terdakwa foto Lokasi tempat jual beli Narkotika jenis Ganja tersebut yang mana pada saat itu lokasinya berada di sebuah warung kosong yang berada di tepi jalan lintas Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa tiba dilokasi yang telah dijanjikan dan bertemu dengan sdr RISKI (DPO) lalu sdr RISKI (DPO) langsung memberikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dan setelah menerima 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut menuju ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr RISKI (DPO) untuk menyuruh Terdakwa mengrimkan uang sisa pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut kemudian Terdakwa langsung mengirimkan uang sisa pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui BRILINK sehingga total uang yang telah dikirimkan Terdakwa kepada sdr RISKI (DPO) sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi JUNAIDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi Terdakwa menolaknya dan memberikan Narkotika jenis Ganja tersebut secara cuma-cuma kepada saksi JUNAIDI untuk digunakan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi MUNJARI, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalmnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering, 22 (dua puluh dua) lembar kertas papir di dapur rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan warna merah di lemari di dekat dapur rumah Terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti jenis Ganja yang ditemukan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah yang Terdakwa beli dari Sdr. RISKI (DPO)
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3988/NNF/2025 tanggal 3 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ADI SAPUTRA pgl ADI Bin DARYONO berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,41 gram diberi nomor barang bukti 5912/2025/NNF.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5912/2025.NNF, berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
Keterangan:
- Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.SITA/42.b/X/RES.4.2./2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 101/10771.00/2025 pada tanggal dua puluh sembilan Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima (29-10-2025) yaitu :
- 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja disisihkan untuk Labor Forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 101/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 4 (empat) paket yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji kering Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 492,02 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,41 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 491,61 Gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi Terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ADI SAPUTRA pgl ADI Bin DARYONO pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain” Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr RISKI (DPO) melalui telepon untuk membeli Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa diminta menjemput Narkotika jenis Ganja tersebut di wilayah Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, dengan mentransfer uang pembelian terlebih dahulu.
- Kemudian, sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya menuju tempat yang sudah dijanjikan sebelumnya, kemudian pada saat di daerah pulau punjung Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut kepada sdr RISKI (DPO) sebanyak Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) terlebih dahulu menggunakan BRILINK dan sisanya sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan Terdakwa kirim apabila Terdakwa sudah menerima Narkotika jenis Ganja tersebut, setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada sdr RISKI (DPO) lalu sdr RISKI (DPO) mengirimkan Terdakwa foto Lokasi tempat jual beli Narkotika jenis Ganja tersebut yang mana pada saat itu lokasinya berada di sebuah warung kosong yang berada di tepi jalan lintas Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa tiba dilokasi yang telah dijanjikan dan bertemu dengan sdr RISKI (DPO) lalu sdr RISKI (DPO) langsung memberikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dan setelah menerima 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut menuju ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr RISKI (DPO) untuk menyuruh Terdakwa mengrimkan uang sisa pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut kemudian Terdakwa langsung mengirimkan uang sisa pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui BRILINK sehingga total uang yang telah dikirimkan Terdakwa kepada sdr RISKI (DPO) sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya saksi JUNAIDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi terdakwa menolaknya dan memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi JUNAIDI secara gratis.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi MUNJARI, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalmnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering, 22 (dua puluh dua) lembar kertas papir di dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan warna merah di lemari di dekat dapur rumah terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti jenis Ganja yang ditemukan tersebut, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah yang terdakwa beli dari Sdr. RISKI (DPO) dan memberikan ganja tersebut kepada saksi JUNAIDI.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3988/NNF/2025 tanggal 3 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ADI SAPUTRA pgl ADI Bin DARYONO berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,41 gram diberi nomor barang bukti 5912/2025/NNF.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5912/2025.NNF, berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
Keterangan:
- Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.SITA/42.b/X/RES.4.2./2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 101/10771.00/2025 pada tanggal dua puluh sembilan Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima (29-10-2025) yaitu :
- 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja disisihkan untuk Labor Forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 101/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 4 (empat) paket yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji kering Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 492,02 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,41 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 491,61 Gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan disesuaikan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa ADI SAPUTRA pgl ADI Bin DARYONO pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi MUNJARI, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalmnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering, 22 (dua puluh dua) lembar kertas papir di dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan warna merah di lemari di dekat dapur rumah terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti jenis Ganja yang ditemukan tersebut, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah yang terdakwa miliki, simpan dan kuasai dari Sdr. RISKI (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3988/NNF/2025 tanggal 3 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ADI SAPUTRA pgl ADI Bin DARYONO berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,41 gram diberi nomor barang bukti 5912/2025/NNF.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5912/2025.NNF, berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
Keterangan:
- Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.SITA/42.b/X/RES.4.2./2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 101/10771.00/2025 pada tanggal dua puluh sembilan Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima (29-10-2025) yaitu :
- 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja disisihkan untuk Labor Forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 101/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 4 (empat) paket yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji kering Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 492,02 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,41 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 491,61 Gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi Terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------
|