| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa AFRIYANTO Pgl ANTO Bin SYAHRIAL bersama sama dengan Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI dan Saksi RANDA JUNAIDI Pgl. RANDA Bin. IRMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Koto Indah Kenagarian Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan: “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi RANDA JUNAIDI Pgl. RANDA Bin IRMAN menuju Dharmasraya untuk menjemput kemasan kopi dan singgah di Solok sekira pukul 23.30 WIB.
- Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan Saksi RANDA JUNAIDI Pgl. RANDA Bin IRMAN di sebuah rumah kontrakan dan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. DIDI KEMPOT (DPO) untuk membeli Shabu seharga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai.
- Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI melalui WhatsApp “JA DAH KA ATEH LAI” kemudian dijawab oleh Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI “YO DA WAK DI RUMAH” dan kemudian Terdakwa memberitahu kepada Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI bahwa Terdakwa telah sampai di Kota Solok untuk menuju kerumah Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI, Terdakwa bersama Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI dan Saksi RANDA JUNAIDI Pgl. RANDA Bin IRMAN memakai shabu milik Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI berangkat menuju Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya dan menginap di Perumahan Jorong Koto Indah Kenagarian Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa bersama Saksi RANDA JUNAIDI pgl. RANDA Bin.IRMAN dan Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI selesai makan siang dan hendak menggunakan shabu sisa milik Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI secara bersama-sama kemudian datang saksi DEDYON SEPTYANDI dan saksi RAFI’ NURRAHMAN yang merupakan anggota kepolisian dari satres Narkoba Polres Dharmasraya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki Narkotika di tempat tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa bersama Saksi RANDA JUNAIDI pgl. RANDA Bin.IRMAN dan Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI dan tempat tersebut yang disaksikan oleh saksi RUDI YANLIS PUTRA dan saksi RICO SAPUTRA dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan total berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna hitam beserta kunci mobil dengan nopol BA 1803 EQ. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan Penyitaan terhadap semua barang bukti dan membawa Terdakwa bersama Saksi RANDA JUNAIDI pgl. RANDA Bin.IRMAN dan Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 91/10771.00/2025 tanggal 06 Oktober 2025 terhadap barang bukti shabu kemudian dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram serta 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening disisihkan untuk uji labor forensik dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram maka total berat setelah disisihkan 2,26 (dua koma dua enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 3731/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 5536/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. -------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa AFRIYANTO Pgl ANTO Bin SYAHRIAL bersama sama dengan Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI dan Saksi RANDA JUNAIDI Pgl. RANDA Bin. IRMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Koto Indah Kenagarian Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan: “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa bersama Saksi RANDA JUNAIDI pgl. RANDA Bin.IRMAN dan Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI selesai makan siang dan hendak menggunakan shabu sisa milik Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI secara bersama-sama kemudian datang saksi DEDYON SEPTYANDI dan saksi RAFI’ NURRAHMAN yang merupakan anggota kepolisian dari satres Narkoba Polres Dharmasraya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki Narkotika di tempat tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa bersama Saksi RANDA JUNAIDI pgl. RANDA Bin.IRMAN dan Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI dan tempat tersebut yang disaksikan oleh saksi RUDI YANLIS PUTRA dan saksi RICO SAPUTRA dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan total berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna hitam beserta kunci mobil dengan nopol BA 1803 EQ. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan Penyitaan terhadap semua barang bukti dan membawa Terdakwa bersama Saksi RANDA JUNAIDI pgl. RANDA Bin.IRMAN dan Saksi RAHMAT PUJA PUTRA Pgl. PUJA Bin. SYAMKANERI ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 91/10771.00/2025 tanggal 06 Oktober 2025 terhadap barang bukti shabu kemudian dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram serta 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening disisihkan untuk uji labor forensik dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram maka total berat setelah disisihkan 2,26 (dua koma dua enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 3731/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 5536/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. ----------------------------------------------- |