Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
52/Pid.C/2024/PN Plj NOVIRMAN YUSMAN, SH ASNITA binti ADAMUN panggilan ITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.C/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPB/50/IV2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOVIRMAN YUSMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNITA binti ADAMUN panggilan ITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 16.30 wib bertempat di Afdeling C Kebun Kelapa Sawit PT. Sak Aye Nag.Sungai Limau Kec.Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya  yang dilakukan oleh tersangka        ASNITA Binti ADAMUN Pgl ITA, kejadian berawal saat saksi INDRA GUNAWAN bersama anggota Brimob melaksanakan patroli di areal perkebunan PT.Sak Aye saat melaksanakan patroli tersebut saksi melihat 1 (satu) orang Perempuan sedang membawa 3 (tiga) buah karung dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi langsung menyetop pelaku dan saat diperiksa didalam karung pelaku berisi brondol kelapa sawit seberat lebih kurang 150 Kg, saat ditanyakan dari mana asal brondol kelapa sawit tersebut pelaku mangakui bahwa brondol kelapa sawit tersebut diambil dari kebun kelapa sawit PT. Sak Aye, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Rumbai guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pelaku tersebut PT. Incasi Raya Pangian telah mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  2. Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 364 KUHP (Barang siapa melakukan pencurian asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dihukum sebagai pencurian ringan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2012 tetang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan denda dalam KUHP).
Pihak Dipublikasikan Ya