Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
3.DEA CRESVANIA, SH., MH.
BAMBANG ARDIANTO panggilan BAMBANG bin TASARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-478/L.3.24/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
3DEA CRESVANIA, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ARDIANTO panggilan BAMBANG bin TASARUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TOMI MARJOHAN, S.H,BAMBANG ARDIANTO panggilan BAMBANG bin TASARUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa BAMBANG ARDIANTO Pgl BAMBANG Bin TASARUDIN bersama-sama dengan SINUN (DPO), pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pasar Abai, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SINUN (DPO) dan diminta untuk menjemput Narkotika jenis Shabu di Pasar Abai, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi ke menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. SINUN (DPO), selanjutnya Sdr. SINUN (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket ukuran sedang dalam plastik klip berupa Narkotika jenis Shabu yang berisi sekira 2,5gr (dua koma lima) gram dengan sistem kerja, dimana Terdakwa harus membayar kepada Sdr. SINUN (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dilakukan setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dengan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saku celananya, jika ada orang yang membeli maka Terdakwa dapat memperkirakan banyaknya narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan harga yang dipesan oleh pembeli tanpa menggunakan alat takar.
  • Bahwa selanjutnya dalam rentang waktu sekira pukul 15.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KANDAR (DPO) dan supir truk yang Terdakwa tidak kenal kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut dan berhasil menjual 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang semula diterimanya dari Sdr. SINUN (DPO) kepada Sdr. KANDAR (DPO) dan supir truk dengan rincian:
    • Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di tepi jalan di Jorong seberang mimpi, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya kepada Sdr. KANDAR (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket klip dengan jumlah uang yang didapatkan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
    • Pada hari jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di tepi jalan lintas sumatera kepada Supir Truk yang Terdakwa tidak ingat lagi sebanyak 1 (satu) paket dengan hara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membawa narkotika jenis shabu ke wilayah kebun sawit di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya kemudian menghubungi Sdr. FIKRI (DPO) untuk meminta narkotika jenis ganja kering yang akan Terdakwa gunakan sendiri. Selanjutnya, Sdr. FIKRI (DPO) memberikan 1 (Satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang (yang sekiranya paket seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)) kepada Terdakwa. Kemudian, terhadap sisa narkotika jenis shabu yang telah dijual oleh Terdakwa, Terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) paket kecil siap jual yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Hasta.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan ganja kering tersebut ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dan menyimpannya di dalam lubang sofa yang berada di dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 05.30 Wib saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN yang merupakan anggota kepolisian dari Kepolisian Resor Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat seseorang yang dicurigai memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja berada dalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN melakukan penyelidikan dan datang ke lokasi tersebut. Selanjutnya saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FAUZI dan saksi DORI HAMDANI dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk Daun dan Biji Kering dengan total berat bersih 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
  2. 1 (satu) buah kotak rokok merek Hasta yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
      1. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      2. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      3. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      4. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      5. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      6. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      7. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      8. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      9. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      10. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      11. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
  3. 2 (dua) pack plastik klip bening;
  4. 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet;
  5. 10 (sepuluh) buah kaca pirek;
  6. 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.

Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk Daun dan Biji Kering dengan total berat bersih 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Hasta yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SINUN (DPO) dan Sdr. FIKRI (DPO).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No.LAB:3513/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025, bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 5204/2025/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,23 gram diberi nomor barang bukti 5205/2025/NNF.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5204/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 5205/2025.NNF, berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

Keterangan:

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Mohon Bantuan Penimbangan Barang bukti Narkotika Nomor : B/09/IX/RES.4./2025 tanggal 22 September 2025 dan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 90/10771.00/2025 pada tanggal dua puluh dua Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima (22-09-2025) yaitu :
    1. 11 (sebelas) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
    2. 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja;
    3. 1 (satu paket kecil diduga Narkotika Gologan I Jenis Shabu disisihkan untuk Labor Forensik;
    4. 1 (satu paket kecil diduga Narkotika Gologan I Jenis Ganja disisihkan untuk Labor Forensik.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa BAMBANG ARDIANTO Pgl BAMBANG Bin TASARUDIN bersama-sama dengan SINUN (DPO) dan FIKRI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 05.30 Wib saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN yang merupakan anggota kepolisian dari Kepolisian Resor Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat seseorang yang dicurigai memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja berada dalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN melakukan penyelidikan dan datang ke lokasi tersebut. Selanjutnya saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FAUZI dan saksi DORI HAMDANI dan ditemukan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk Daun dan Biji Kering dengan total berat bersih 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
    2. 1 (satu) buah kotak rokok merek Hasta yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
        1. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        2. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        3. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        4. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        5. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        6. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        7. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        8. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        9. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        10. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
        11. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
    3. 2 (dua) pack plastik klip bening;
    4. 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet;
    5. 10 (sepuluh) buah kaca pirek;
    6. 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.

Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SINUN (DPO) dan diminta untuk menjemput Narkotika jenis Shabu di Pasar Abai, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi ke menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. SINUN (DPO), selanjutnya Sdr. SINUN (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket ukuran sedang dalam plastik klip berupa Narkotika jenis Shabu yang berisi sekira 2,5gr (dua koma lima) gram. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dengan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saku celananya, jika ada orang yang membeli maka Terdakwa dapat memperkirakan banyaknya narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan harga yang dipesan oleh pembeli tanpa menggunakan alat takar.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Terdakwa pergi menemui Sdr. FIKRI (DPO) ke daerah kebun sawit di Kecamatan sitiung, Kabupaten Dharmasraya untuk meminta Narkotika jenis Ganja kering kepada Sdr. FIKRI (DPO). Kemudian Sdr. FIKRI (DPO) memberikan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa gunakan untuk dirinya sendiri.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan ganja tersebut ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dan menyimpannya di dalam lubang sofa yang berada di dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk Daun dan Biji Kering dengan total berat bersih 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Hasta yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SINUN (DPO) dan Narkotika jenis ganja kering dari Sdr. FIKRI (DPO).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No.LAB:3513/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025, bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 5204/2025/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,23 gram diberi nomor barang bukti 5205/2025/NNF.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5204/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 5205/2025.NNF, berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

Keterangan:

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Mohon Bantuan Penimbangan Barang bukti Narkotika Nomor : B/09/IX/RES.4./2025 tanggal 22 September 2025 dan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 90/10771.00/2025 pada tanggal dua puluh dua Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima (22-09-2025) yaitu :
  1. 11 (sebelas) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
  2. 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja;
  3. 1 (satu paket kecil diduga Narkotika Gologan I Jenis Shabu disisihkan untuk Labor Forensik;
  4. 1 (satu paket kecil diduga Narkotika Gologan I Jenis Ganja disisihkan untuk Labor Forensik.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa BAMBANG ARDIANTO Pgl BAMBANG Bin TASARUDIN bersama-sama dengan SINUN (DPO) dan FIKRI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:                                        

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membawa narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr. SINUN (DPO) ke wilayah kebun sawit di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya kemudian menghubungi Sdr. FIKRI (DPO) untuk meminta narkotika jenis ganja kering yang akan Terdakwa gunakan sendiri. Selanjutnya, Sdr. FIKRI (DPO) memberikan 1 (Satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang (yang sekiranya paket seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)) kepada Terdakwa. Kemudian, terhadap sisa narkotika jenis shabu yang telah dijual oleh Terdakwa, Terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) paket kecil siap jual yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Hasta.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan ganja tersebut ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dan menyimpannya di dalam lubang sofa yang berada di dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 05.30 Wib saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN yang merupakan anggota kepolisian dari Kepolisian Resor Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat seseorang yang dicurigai memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja berada dalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN melakukan penyelidikan dan datang ke lokasi tersebut. Selanjutnya saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI’I NURRAHMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FAUZI dan saksi DORI HAMDANI dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk Daun dan Biji Kering dengan total berat bersih 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
  2. 1 (satu) buah kotak rokok merek Hasta yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
      1. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      2. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      3. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      4. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      5. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      6. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      7. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      8. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      9. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      10. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
      11. 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya;
  3. 2 (dua) pack plastik klip bening;
  4. 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet;
  5. 10 (sepuluh) buah kaca pirek;
  6. 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.

Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) lembar kertas putih yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk Daun dan Biji Kering dengan total berat bersih 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram disegel oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung Dharmasraya dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Hasta yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SINUN (DPO) dan Narkotika jenis ganja kering dari Sdr. FIKRI (DPO).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No.LAB:3513/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025, bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 5204/2025/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,23 gram diberi nomor barang bukti 5205/2025/NNF.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5204/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 5205/2025.NNF, berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

Keterangan:

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Mohon Bantuan Penimbangan Barang bukti Narkotika Nomor : B/09/IX/RES.4./2025 tanggal 22 September 2025 dan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 90/10771.00/2025 pada tanggal dua puluh dua Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima (22-09-2025) yaitu :
  1. 11 (sebelas) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
  2. 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja;
  3. 1 (satu paket kecil diduga Narkotika Gologan I Jenis Shabu disisihkan untuk Labor Forensik;
  4. 1 (satu paket kecil diduga Narkotika Gologan I Jenis Ganja disisihkan untuk Labor Forensik.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya