| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.385.384,- ( TIGA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 5.674.227,- ( LIMA JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DUA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 26.711.157,- ( DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEBELAS RIBU SERATUS LIMA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|