Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Plj 1.ASRI YETTI, SH
2.DEA CRESVANIA, SH., MH.
3.FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
DANDI ANUGRAH PUTRA panggilan DANDI bin ENHARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-529/L.3.24/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI YETTI, SH
2DEA CRESVANIA, SH., MH.
3FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI ANUGRAH PUTRA panggilan DANDI bin ENHARIS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TOMI MARJOHAN, S.H,DANDI ANUGRAH PUTRA panggilan DANDI bin ENHARIS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa DANDI ANUGRAH PUTRA Pgl. DANDI Bin ENHARIS pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa  berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan ingin bekerja ke kebun sawit milik Terdakwa.  Didalam perjalanan di tepi jalan  Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya Terdakwa  bertemu dengan sdr. ARI (DPO), dan pada saat bertemu Terdakwa  langsung memesan Narkotika Jenis Shabu kepada sdr. ARI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Yang dibayar cash oleh Terdakwa  dan ARI (DPO) langsung memberikan Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa  sebanyak 5 (lima) paket, kemudian Terdakwa  menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut didalam saku celana yang Terdakwa  gunakan saat itu. Kemudian Terdakwa  langsung pergi kekebun sawit milik Terdakwa, dan setiba di kebun sawit Terdakwa  langsung menggunakan sedikit Narkotika Jenis Shabu tersebut sebelum bekerja dengan menggunakan alat Hisap Shabu (bong) yang telah Terdakwa  bawa dari rumah. Setelah Terdakwa  menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut kemudian Terdakwa  menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut didalam Dompet warna hitam beserta kaca pirek dan jarum api, dan terhadap alat Hisap Shabu (bong) Terdakwa  buang kesungai, kemudian Terdakwa  langsung bekerja dikebun sawit milik Terdakwa .
  • Bahwa Setelah Terdakwa  bekerja dikebun sawit milik Terdakwa  tersebut sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa  pergi kerumah kontrakan milik kakak Terdakwa di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya, yang mana disana tempat peristirahatan Terdakwa  setelah bekerja yang tidak jauh dari kebun sawit milik Terdakwa  tersebut, dan setiba dirumah kontrakan tersebut Terdakwa  langsung beristirahat dan tidur dengan pintu rumah terbuka.  Kemudian sekira pukul 13.30 wib datang Saksi SUHARINO ERSHAD yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dharmasraya bersama Kasatres Narkoba yang mendapat informasi dari Masyarakat melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUTRA SUWANDI (Ketua Pemuda) dan saksi SYAFRIL ANEPO  dan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu didalam Dompet warna hitam beserta kaca pirek dan jarum api didalam saku celana yang Terdakwa  gunakan saat itu, kemudian Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terhadap barang bukti shabu kemudian dilakukan penimbang oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram
  • 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
  • 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram

Total berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram

 

  • Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip bening disishkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram

Total berat setelah disisihkan 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 115/10771.00/2025 tanggal 18 November 2025

  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6220/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung metamfetamina. sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 4208/NNF/2025 tanggal 27 November 2025

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

Bahwa terdakwa DANDI ANUGRAH PUTRA Pgl. DANDI Bin ENHARIS pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat Terdakwa sedang tidur dirumah kontrakan milik kakak Terdakwa, kemudian datang Saksi SUHARINO ERSHAD yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dharmasraya bersama Kasatres Narkoba yang mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUTRA SUWANDI (Ketua Pemuda) dan saksi SYAFRIL ANEPO  dan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu didalam Dompet warna hitam beserta kaca pirek dan jarum api didalam saku celana yang Terdakwa  gunakan saat itu, dan Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu Adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  •  Bahwa terhadap barang bukti shabu kemudian dilakukan penimbang oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram
  • 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
  • 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram

Total berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram

 

  • Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip bening disishkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram

Total berat setelah disisihkan 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 115/10771.00/2025 tanggal 18 November 2025

  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :
  • setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6220/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung metamfetamina. sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 4208/NNF/2025 tanggal 27 November 2025

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya