| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa YANTO PGL ANTO BIN (Alm) BURHANUDIN, pada hari Senin Tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 05.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan Umum Jorong Muaro Mau Kenegarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Senin Tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 05.20 WIB ketika Terdakwa sedang mengangkut BBM jenis Pertalite 90 menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus Merek Daihatsu Blin Vland dengan nomor polisi BE 2523 CT saat di Tengah perjalanan menuju kampung baru Solok Selatan tepatnya pada saat melintas di Jalan Raya Muaro Mou Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Terdakwa diberhentikan oleh Saksi ALVIA WIRNATA Dan Saksi ROBY FRANS VISCO (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Dharmasraya) yang sebelumnya mendapat tugas dari Kasat Reskrim Polres Dharmasraya terhadap penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang tidak memiliki izin, kemudian Saksi ALVIA WIRNATA Dan Saksi ROBY FRANS VISCO langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SARJONO PGL JONO (merupakan masyarakat setempat), selanjutnya Saksi ALVIA WIRNATA Dan Saksi ROBY FRANS VISCO menemukan BBM jenis Pertalite 90 yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah oleh pemerintah sebanyak 40 galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berada diatas mobil mobil Minibus Merek Daihatsu Blin Vland dengan nomor polisi BE 2523 CT yang dikemudikan terdakwa, lalu saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa BBM jenis Pertalite 90 sebanyak 40 gallon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang diangkut Terdakwa dipergunakan untuk Terdakwa jual kembali kepada pengecer dan terhadap 40 (empat puluh gallon BBM jenis Pertalite 90 tersebut Terdakwa Terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per gallon, dan terhadap 40 gallon BBM jenis Pertalite 90 Terdakwa mendapat keuntungan Rp.2000.000,- (dua juta rupiah), dan dari keuntungan tersebut dikeluarkan untuk biaya operasional sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), ,kemudian pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite 90 pada SPBU No. 14.275.575 Tanjung Lolo Kab. Sijunjung dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian disalin ke dalam galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan dinaikan keatas diatas mobil mobil Minibus Merek Daihatsu Blin Vland dengan nomor polisi BE 2523 CT untuk diangkut ,lalu Terdakwa juga mengakui tidak memiliki izin pengangkutan atau niaga terhadap BBM jenis Pertalite 90 yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, selanjutnya Saksi ALVIA WIRNATA Dan Saksi ROBY FRANS VISCO membawa Terdakwa ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang bukti Berupa Bahan Bakar Minyak pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kab.Dharmasraya Nomor :500.2/208/diskumperdag/XII-2025 pada tanggal 11 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh PANGKHI GUSTAVIA NIP.198102132008011013 An Kepala Dinas DISKUMPERDAG Kab. Dharmasraya, setelah dilakukan pengukuran oleh Ahli HANELDI AGLINO,S.T dengan hasil Pengukuran terhadap bahan bakar minyak dalam jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter jenis Pertalite dengan hasil pengukuran dengan volume sebanyak 1.234,93 (seribu dua ratus tiga puluh empat koma Sembilan puluh tiga) liter.
- Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan pengujian oleh PT. Pertamina Patra Niaga dengan hasil yang tertuang dalam surat Test Report No.TR-009-PK/PND447000/2026 yang dikeluarkan oleh Pengawas Quality dan Quantity PT.Pertamina Patra Niaga Dessy Fithri menyatakan pengujian sampel cairan yang disita tersebut diperoleh hasil bahwa sampel tersebut memiliki sifat dan karakteristik sebagai Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite 90
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI MUHAMAD IHSAN, S.T dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ahli menerangkan terhadap BBM jenis Pertalite 90 penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan oleh pemerintah Bahwa Badan usaha yang diberikan penugasan oleh badan pengatur untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu jenis minyak Pertalite 90 adalah PT. Pertamina Persero Cq PT. Pertamina Patra Niaga beserta penyalur yang terkait perjanjian kerjasama, Sehingga perorangan tidak dapat melakukan kegiatan niaga BBM, Sehingga perbuatan Terdakwa merupakan penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan melakukan kegiatan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite 90.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite 90 yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara dijual kembali yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pentetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang---------------------------------------------------------------------------------------------- |