Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Plj 1.ASRI YETTI, SH
2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3.LOVELY FORTUNA, SH
1.SUTINI panggilan TINI binti (Alm) TASRIP
2.SAMSUL HADI panggilan ADI bin Alm TANWIR
3.RONI SAPUTRA panggilan RONI bin MUSLIM
4.NUR HASAN panggilan HASAN bin TUKINO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-323/L.3.24/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI YETTI, SH
2HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3LOVELY FORTUNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTINI panggilan TINI binti (Alm) TASRIP[Penahanan]
2SAMSUL HADI panggilan ADI bin Alm TANWIR[Penahanan]
3RONI SAPUTRA panggilan RONI bin MUSLIM[Penahanan]
4NUR HASAN panggilan HASAN bin TUKINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I SUTINI pgl TINI binti TASRIP (alm), Terdakwa II SAMSUL HADI pgl ADI bin TANWIR (alm), Terdakwa III RONI SAPUTRA pgl RONI bin MUSLIM, Terdakwa IV NUR HASAN pgl HASAN bin TUKINO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gudang Taping Pupuk PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya