| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada alasan hukum dan fakta-fakta yuridis yang telah dijelaskan di atas, maka Pemohon bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Nomor : 01/L.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat atas nama Tersangka ABDUL RAZAK (Pemohon 1) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88a/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 8 April 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88b/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 2 Agustus 2023 (Pemohon 1), dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Nomor : 02/L.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat atas nama Tersangka YULASMEN (Pemohon 2) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88a/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 8 April 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88b/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 2 Agustus 2023 (Pemohon 2) yang telah diterbitkan TERMOHON TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon (ABDUL RAZAK dan YULASMEN) adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 1 angka 14 jo Pasal 183 jo Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 185 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88a/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 8 April 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88b/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 2 Agustus 2023 (Pemohon 1), dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88a/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 8 April 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor Print-88b/L.3.24/Fd.1/01/2023 tanggal 2 Agustus 2023 (Pemohon 2) yang telah diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor : Print-249/L.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 terhadap Tersangka ABDUL RAZAK, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor : Print-250/L.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 terhadap Tersangka YULASMEN adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUAAN HUKUM MENGIKAT SERTA MEMBEBASKAN TERSANGKA DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon;
- Mengembalikan harkat dan martabat Para Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon.
|