Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/Pid.C/2024/PN Plj AULIA PUTRA LUBIS ARDIANTO panggilan ANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.C/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/195/III/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AULIA PUTRA LUBIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANTO panggilan ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO, Pada hari Minggu tangal 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib,Terdakwa ARDIANTO bersama dengan Saudara RICA CANDRA Pgl ICEN berangkat dari rumah tersangka yang ada di Jorong Koto Sikabau Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. pergi menuju ke PT AWB untuk mencari brondol kelapa sawit milik PT AWB,sekira pukul . 11.00 Wib  Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO, langsung mencari tempat untuk mengambil brondol kelapa sawit milik PT AWB yang berserakan di bawah batang kelapa sawit, Kemudian sekitar pukul 23.55 wib,ketika Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO dan Saudara RICA CANDRA Pgl ICEN hendak keluar dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT AWB bertempat di JL.Blok 06 Jorong Sikabau Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, ada 2 (dua) orang yang merupakan Anggota TNI  dan Security PT AWB yang sedang melakukan pemgamanan di pos Security lalu memberhentikan Terdakwa ARDIANTO PGL ANTO dan menangkap Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO, yang sedang ingin keluar dari kebun PT AWB tersebut,Setelah Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO di amankan oleh Anggota TNI dan security PT AWB , Anggota TNI dan kepala security PT AWB membawa Terdakwa ke Pos Security PT. AWB ,Selanjutnya Sekira pukul pukul 08.30 wib Security dan kepala security PT AWB membawa Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO , dan barang bukti ke Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Berdasarkan keterangan dari saksi  PURYANTO Pgl PUR  mengetahui setelah mendapatkan informasi dari Saksi RONALD SIRAIT Pgl SIRAIT, bahwa pada saat melaksanakan pengamanan di Areal Perkebunan PT. AWB Kebun Blok G 06 Jorong Sikabau Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. serta dalam perjalan Saksi RONALD SIRAIT Pgl SIRAIT  menemukan ada terdakwa ARDIANTO Pgl ANTO Membawa 3 karung yang berisikan Brondol Buah kelapa sawit yang berlokasi di kebun PT AWB Blok G 06  Jorong Sikabau Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi PURYANTO pergi ke tempat pos Security bersama saksi DEDE PUTRA,dan saksi PENDRA, setelah itu terdakawa beserta barang Bukti tersebut diamankan kemudian dilanjutkan kepolres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut.--------------
  3. Berdasarkan keterangan dari saksi RONALD SIRAIT Pgl SIRAIT dan Saksi DEDE PUTRA Pgl DEDE, orang yang telah melakukan Pencurian Brondol Kelapa Sawit milik PT AWB yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 23..55 Wib yang terjadi di Areal Perkebunan PT. AWB Blok G 6 Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adalah Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO,serta dari pengakuan Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO, mengakui melakukan pencurian brondol kelapa sawit  milik PT. AWB tersebut.-------------------------------------
  4. Yang telah menjadi korban atas terjadinya perbuatan pencurian brondol kelapa sawit tersebut adalah PT. AWB dengan kerugian sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari penjualan brondol kelapa sawit  dengan jumlah berat keseluruhan hanya lebih kurang 146 (seratus empat puluh enam) Kg.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Barang Bukti yang telah disita sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) unit sepeda motor Brondol merk Kanzen warna hitam .------------------------------------------------------

            2.  Uang hasil dari penjualan buah kelapa sawit sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  •  Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.-------------------------------
  • Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar-------------------------------
  • Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar -------------------------------
  • Uang pecahan Rp. 5000,-   (lima ribu rupiah)  sebanyak 1 (satu0 lembar------------------------------------
  1. Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa ARDIANTO PgL ANTO dapat dikenakan pasal 364 KUH Pidana Jo Peraturan Mahkama Agung Nomor 02 Tahun 2012, Tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Dendanya.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya