Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Plj 1.ZULFIKAR DT PHL BESAR
2.ROSDANIAR
HURMAL. AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Plj
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULFIKAR DT PHL BESAR
2ROSDANIAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Suharizal, S.H., M.H.ZULFIKAR DT PHL BESAR
2Dr. Suharizal, S.H., M.H.ROSDANIAR
3ALDYANS RIO PRATRA,S.H.,M.M.ZULFIKAR DT PHL BESAR
4ALDYANS RIO PRATRA,S.H.,M.M.ROSDANIAR
5SETRIANIS,S.H.I.,M.HZULFIKAR DT PHL BESAR
6SETRIANIS,S.H.I.,M.HROSDANIAR
7FANNY RAHMA SARI, S.H.ZULFIKAR DT PHL BESAR
8FANNY RAHMA SARI, S.H.ROSDANIAR
Tergugat
NoNama
1HURMAL. AR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.608.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Kesepakatan Tunjuk Batas Nomor : 80 tertanggal 25 Desember 2019 antara Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan Tergugat yang dilaksanakan di Hadapan Notaris/PPAT Syaiful Bahri, S.H.;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN INGKAR JANJI (Wanprestasi) terhadap Kesepakatan Tunjuk Batas Nomor : 80 tertanggal 25 Desember 2019;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kekurangan tanah seluas 8. 896 m2 (delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh meter persegi) / uang senilai Rp. 2.608.800.000,- (dua milyar enam ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat 1;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung atas gugatan ini, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat  untuk mentaati dan menjalankan putusan ini;
  7. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak