Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Suharizal, S.H., M.H. | ZULFIKAR DT PHL BESAR | 2 | Dr. Suharizal, S.H., M.H. | ROSDANIAR | 3 | ALDYANS RIO PRATRA,S.H.,M.M. | ZULFIKAR DT PHL BESAR | 4 | ALDYANS RIO PRATRA,S.H.,M.M. | ROSDANIAR | 5 | SETRIANIS,S.H.I.,M.H | ZULFIKAR DT PHL BESAR | 6 | SETRIANIS,S.H.I.,M.H | ROSDANIAR | 7 | FANNY RAHMA SARI, S.H. | ZULFIKAR DT PHL BESAR | 8 | FANNY RAHMA SARI, S.H. | ROSDANIAR |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Kesepakatan Tunjuk Batas Nomor : 80 tertanggal 25 Desember 2019 antara Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan Tergugat yang dilaksanakan di Hadapan Notaris/PPAT Syaiful Bahri, S.H.;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN INGKAR JANJI (Wanprestasi) terhadap Kesepakatan Tunjuk Batas Nomor : 80 tertanggal 25 Desember 2019;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kekurangan tanah seluas 8. 896 m2 (delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh meter persegi) / uang senilai Rp. 2.608.800.000,- (dua milyar enam ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat 1;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung atas gugatan ini, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|