Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Plj 1.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2.FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
3.AGUS ADI ATMAJA. S.H., M.H
VERI JUANDA bin JAMUDAN panggilan VERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-981/L.3.24.2/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
3AGUS ADI ATMAJA. S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERI JUANDA bin JAMUDAN panggilan VERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa VERI JUANDA Bin JAMUDAN Pgl VERI bersama-sama dengan SAWALDI (DPO) pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Incasi Raya Pangian yang beralamat di Afdeling A Sub Blok A-9, Jorong Sinamar, Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama SAWALDI (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa menuju area perkebunan kelapa sawit milik PT Incasi Raya Pangan yang beralamat di Afdeling A Sub Blok A-9 Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar, Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam merah tanpa nomor polisi, serta membawa alat berupa 1 (satu) buah toyak dan 1 (satu) buah dodos. Selanjutnya, setibanya Terdakwa di lokasi perkebunan tersebut SAWALDI (DPO) melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos, sedangkan Terdakwa berada di lokasi untuk mengawasi keadaan sekitar.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB setelah tandan buah kelapa sawit tersebut selesai dipanen oleh SAWALDI (DPO) terdapat sekitar 51 (lima puluh satu) tandan dengan berat keseluruhan 335 Kg (tiga ratus tiga puluh lima) kilogram selanjutnya Terdakwa secara bertahap memindahkan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan ke kebun sawit milik orang tua Terdakwa yang berbatasan dengan kebun sawit milik perusahaan dengan menggunakan toyak dan selanjutnya setelah selesai memindahkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa dan SAWALDI (DPO) kembali ke rumah. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama SAWALDI (DPO) kembali menuju kebun sawit milik orang tua Terdakwa untuk memindahkan buah kelapa sawit yang telah diambil sebelumnya ke tempat lain.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, saksi IRWAN QALID bersama saksi TEGUH SURYA dan saksi M. SALIM sedang melaksanakan patroli di Afdeling A Sublok A9 Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian yang beralamat di Jorong Sinamar, Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. Saksi IRWAN QALID melihat di parit gajah atau tanda batas kebun perusahaan dengan kebun masyarakat tersebut seperti ada tanda-tanda dilewati oleh seseorang. Melihat hal tersebut, kemudian saksi IRWAN QALID bersama saksi TEGUH SURYA dan saksi M. SALIM menyusuri tanda-tanda tersebut dan sampai di kebun masyarakat yang berbatasan dengan kebun perusahaan. Selanjutnya, saksi IRWAN QALID bersama saksi TEGUH SURYA dan saksi M. SALIM melihat 2 (Dua) orang laki-laki sedang menaikkan buah ke atas sepeda motor yang mana buah tersebut millik perusahaan karena berukuran kecil. Melihat hal tersebut, kemudian saksi IRWAN QALID bersama saksi TEGUH SURYA dan saksi M. SALIM mengejar Terdakwa bersama SAWALDI (DPO) dan berhasil menangkap Terdakwa sedangkan SAWALDI (DPO) melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah dodos.
  • Bahwa tandan buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Incasi Raya Pangian yang beruada dalam penguasaan sah perusahaan, dan terhadapnya Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil maupun memindahkannya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VERI JUANDA Bin JAMUDAN Pgl VERI, saksi PT. Incasi Raya Pangian mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya