| Petitum |
PRIMAIR :
- Memeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 1982 atas sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 1493 dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 277/1982 tertanggal 04 Agustus 1982 yang dahulunya terletak di Desa Koto Besar Kecamatan Koto Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang sekarang menjadi Jorong Sungai Nabuhan Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatkan Sah sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Miliki (SHM) dengan Nomor 1493 dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 277/1982 tertanggal 04 Agustus 1982 yang dahulunya terletak di Desa Koto Besar Kecamatan Koto Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang sekarang menjadi Jorong Sungai Nabuhan Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat adalah milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melakukan pembalikan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 1493 dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 277/1982 tertanggal 04 Agustus 1982 yang dahulunya terletak di Desa Koto Besar Kecamatan Koto Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang sekarang menjadi Jorong Sungai Nabuhan Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dari nama SIMUN (Tergugat) kepada NANTING (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No 1493 dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 277/1982 tertanggal 04 Agustus 1982 tersebut, yang sebelumnya nama SIMUN (Tergugat) menjadi atas nama NANTING (Penggugat) di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dharmasraya;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang Penggugat ajukan dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbanganya berpendapat lain, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |