Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
96/Pid.C/2026/PN Plj Yayan Saputra SATIYEM panggilan SATIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/87/V/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yayan Saputra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATIYEM panggilan SATIYEM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Afdeling LC Sub Blok B 8 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya disaat terdakwa sedang mengambil brobdolan buah kelapa sawit milik PT.SMP di  Afdeling LC Sub Blok B 8 terdakwa ditangkap oleh anggota brimob, saat itu terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berserakan diatnah sebanyak 60 Kg dan saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor merk Yamaha mio warna putih tanpa nomor polisi untuk melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.SMP tersebut dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Rumbai guna proses hukum lebih lanjut.

  1. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHP yang berbunyi “ jika tindak pidanaa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 476 ayaat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidanan denda paling banyak kategori II.
Pihak Dipublikasikan Ya