| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.C/2026/PN Plj | MASKORIA | ABUZAR panggilan ABUZAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.C/2026/PN Plj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/66/IV/RES.1.8./2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | 1. Perkara Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Incasi Raya Pangian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira jam 01.30 Wib bertempat di Area perkebunan kelapa sawit PT Incasi Raya Pangian Afdeling B Sublog B18 jorong Sinamar nagari Sinamar kecamatan Asam Jujuhan kabupaten Dharmasraya. 2. Perbuatan Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut di duga di lakukan oleh Terdakwa ABUZAR PGL ABUZAR. 3. Cara Terdakwa melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit yaitu dengan mengambil / memungut brondolan buah kelapa sawit yang yang berserakan di atas tanah, kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan ke dalam karung plastic warna putih ; 4. Petugas keamanan dari PT Incasi Raya Pangian didampingi oleh Polisi (Brimob) melaksanakan patroli di area perkebunan PT Incasi Raya Pangian Afdeling B Sublog B18 dan menemukan Tersangka sedang membawa karung plastik berisi brondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor jenis honda merk Supra Fit warna hitam tanpa nomor Polisi. Sewaktu di tanya ia mengaku telah mengambil buah kelapa sawit tersebut di área perkebunan PT Incasi Raya Pangian, Terdakwa dan BB di amankan dan di bawa ke Polsek Sungai Rumbai guna menjalani proses hukum. 5. Akibat dari peristiwa pencurian ini pihak PT Incasi Raya Pangian telah di rugikan sebanyak 100 kg brondolan buah kelapa sawit dengan nilai 100 x Rp.3.000.= Rp.300.000.- (Tiga ratus ribu Rupiah). 6. Maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut yaitu untuk terdakwa jual dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang. 7. Pada saat melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT Incasi Raya Pangian selaku pemilik, dan terdakwa juga bukan merupakan karyawan PT Incasi Raya Pangian; 8. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah : a. 2 (dua) karung plastic warna putih berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 100 kg (seratus kilogram); b. 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk Supra Fit warna hitam tanpa nomor Polisi. 9. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, perbuatan Terdakwa ABUZAR PGL ABUZAR terbukti telah melanggar Pasal 478 undang-undang nomor 01 tahun 2023 yang berbunyi (Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Pidana dengan pencurian Ringan, dengan denda paling banyak kategori II. 10. Atas perbuatan terdakwa, dimohon kepada majelis hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
