| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN bersama-sama dengan Sdr. FADIL (DPO) dan AL SIDIQI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. FADIL (DPO) melalui telepon dan memesan ganja sebanyak 2 Kg (dua) kilogram dengan harga Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang akan diantarkan oleh Sdr. FADIL (DPO) ke Dharmasraya. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi bertemu dengan Sdr. FADIL (DPO) di sekitar Kantor Bupati Dharmasraya untuk mengambil Narkotika jenis Ganja yang selanjutnya pembayaran dilakukan secara tunai oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan Narkotika jenis Ganja untuk kemudian digunakan oleh Terdakwa. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. NANDA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg (Satu Kilogram) dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan Narkotika jenis Ganja tersebut akan Terdakwa antarkan ke rumah Sdr. NANDA (DPO).
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa yang sebelumnya meminta untuk ditemani oleh AL SIDIQI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah Sdr. NANDA (DPO) yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dengan membawa 1 (Satu) buah paket besar diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian, sebelum transaksi dilakukan, Terdakwa meletakkan 1 (Satu) buah paket besar diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut di tepi jalan di depan rumah Sdr. NANDA (DPO) dengan maksud memastikan situasi sekitar aman sebelum menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB, pada saat Terdakwa berada di depan rumah Sdr. NANDA (DPO) datang beberapa orang bepakaian preman dari pihak Satresnarkoba Polres Dharmasraya yaitu Saksi BEGI. M dan Saksi HERU IRAWAN, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Saat penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi M. SYAWAL dan saksi BERNADOL SUSILO ZE lalu ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket besar diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit Hanphone merek OPPO warna hitam
Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah paket besar diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan total berat bersih 969,4 (sembilan ratus enam puluh sembilan koma empat) gram Narkotika jenis Ganja yang ditemukan, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah yang milik Terdakwa.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No.LAB:0068/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026, bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,78 gram diberi nomor barang bukti 0096/2026/NNF.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0096/2026/NNF,- berupa Daun Kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
Keterangan:
- Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.SITA/46.b/XI/RES.4.2./2025 tanggal 29 November 2025 dan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 118/10771.00/2025 pada tanggal satu Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima (01-12-2025) yaitu :
- 1 (satu) paket Besar diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering;
- 1 (satu) paket kecil Ganja Kering disisihkan untuk Labor Forensik Riau.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN bersama-sama dengan AL SIDIQI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jorong Bungo Tanjung Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa yang sebelumnya meminta untuk ditemani oleh AL SIDIQI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah Sdr. NANDA (DPO) yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dengan membawa 1 (Satu) buah paket besar diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian, sebelum transaksi dilakukan, Terdakwa meletakkan 1 (Satu) buah paket besar diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut di tepi jalan di depan rumah Sdr. NANDA (DPO) dengan maksud memastikan situasi sekitar aman sebelum menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB, pada saat Terdakwa berada di depan rumah Sdr. NANDA (DPO) datang beberapa orang bepakaian preman dari pihak Satresnarkoba Polres Dharmasraya yaitu Saksi BEGI. M dan Saksi HERU IRAWAN, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Saat penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi M. SYAWAL dan saksi BERNADOL SUSILO ZE lalu ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket besar diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit Hanphone merek OPPO warna hitam
Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No.LAB:0068/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026, bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,78 gram diberi nomor barang bukti 0096/2026/NNF.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0096/2026/NNF,- berupa Daun Kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
Keterangan:
- Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.SITA/46.b/XI/RES.4.2./2025 tanggal 29 November 2025 dan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 118/10771.00/2025 pada tanggal satu Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima (01-12-2025) yaitu :
- 1 (satu) paket Besar diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering;
- 1 (satu) paket kecil Ganja Kering disisihkan untuk Labor Forensik Riau.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 |