Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Plj | BANK BRI KANTOR CABANG DHARMASRAYA | DAHNIAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Plj | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 177.504.529,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 177.504.529,- ( SERATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT RIBU LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 165.967.806,- ( SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 11.536.723,- ( SEBELAS JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM AN 71 DAHNIAR dan SHM NO 69 AN RASUL HAMIDI berikut bangunan yang berdiri di atasnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |