| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2026/PN Plj | 1.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H 2.LOVELY FORTUNA, SH 3.FUQOCHA VIORENTICA, S.H. |
TEDY SETYADI panggilan TEDY Bin DARLIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2026/PN Plj | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-496/L.3.24/Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------------Bahwa Terdakwa TEDY SETYADI Pgl.TEDY Bin DARLIS Bersama-sama dengan Sdr.Yayan(DPO), pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kebun Sawit Jorong Sungai Lukuik Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------
SUBSIDAIR ---------------Bahwa Terdakwa TEDY SETYADI Pgl.TEDY Bin DARLIS Bersama-sama dengan Sdr.Yayan(DPO), pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kebun Sawit Jorong Sungai Lukuik Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, dengan memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Awalnya Terdakwa dan Sdr. YAYAN (DPO) pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Putih tanpa nomor Polisi milik Terdakwa dari Jorong Koto Gadang Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan ke arah sungai untuk memancing ikan, kemudian pada saat memancing ikan, Sdr YAYAN(DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sawit dengan kata-kata “Mengambil sawit kita lah”, kemudian Terdakwa menjawab “oke aku menemani saja”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr.YAYAN (DPO) berangkat ke lokasi dimana Sdr.YAYAN (DPO) menyimpan 1 (Satu) buah Egrek yang sebelumnya telah diletakkan dipinggir jalan pada kebun sawit. Sesampainya Terdakwa dan Sdr. YAYAN(DPO) pada kebun sawit milik korban Saksi.PADIL pada hari kamis tanggal 11 desember 2025 sekira pukul 00.10 wib kemudian Terdakwa dan Sdr.YAYAN (DPO) langsung mengamati buah sawit yang sudah matang dengan menggunakan bantuan penerangan Lampu senter, setelah itu Sdr.YAYAN (DPO) dengan alat bantu 1 (satu) buah egrek langsung mengambil buah sawit satu per satu dari batangnya dan setelahnya Terdakwa yang membantu mengumpulkan buah sawit setelah didapatkan dan langsung dinaikan keatas sepeda motor, kemudian buah sawit tersebut disembunyikan oleh Sdr.YAYAN(DPO). Sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dan Sdr.YAYAN(DPO) meninggalkan lokasi Kebun sawit dan langsung pulang kerumah untuk istirahat.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
