Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Plj 1.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2.LOVELY FORTUNA, SH
3.FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
TEDY SETYADI panggilan TEDY Bin DARLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-496/L.3.24/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2LOVELY FORTUNA, SH
3FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDY SETYADI panggilan TEDY Bin DARLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa Terdakwa TEDY SETYADI Pgl.TEDY Bin DARLIS Bersama-sama dengan Sdr.Yayan(DPO), pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kebun Sawit Jorong Sungai Lukuik Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya Terdakwa dan Sdr. YAYAN (DPO) pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Putih tanpa nomor Polisi milik Terdakwa dari Jorong Koto Gadang Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan ke arah sungai untuk memancing ikan, kemudian pada saat memancing ikan, Sdr YAYAN(DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sawit dengan kata-kata “Mengambil sawit kita lah”, kemudian Terdakwa menjawab “oke aku menemani saja”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr.YAYAN (DPO) berangkat ke lokasi dimana Sdr.YAYAN (DPO) menyimpan 1 (Satu) buah Egrek yang sebelumnya telah diletakkan dipinggir jalan pada kebun sawit. Sesampainya Terdakwa dan Sdr. YAYAN(DPO) pada kebun sawit milik korban Saksi.PADIL pada hari kamis tanggal 11 desember 2025 sekira pukul 00.10 wib kemudian Terdakwa dan Sdr.YAYAN (DPO) langsung mengamati buah sawit yang sudah matang dengan menggunakan bantuan penerangan Lampu senter, setelah itu Sdr.YAYAN (DPO) dengan alat bantu 1 (satu) buah egrek langsung mengambil buah sawit satu per satu dari batangnya dan setelahnya Terdakwa membantu mengumpulkan buah sawit yang sudah didapatkan dan langsung dinaikan keatas sepeda motor, kemudian buah sawit tersebut disembunyikan oleh Sdr.YAYAN(DPO). Sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dan Sdr.YAYAN(DPO) meninggalkan lokasi Kebun sawit dan langsung pulang kerumah untuk istirahat.
  • Bahwa pada pukul 17.00 WIB kemudian Terdakwa ditelfon oleh Sdr.YAYAN(DPO) untuk menjemput Sdr.YAYAN(DPO) pada Kebun sawit yang bersebelahan dengan lokasi Kebun sawit yang sawitnya telah Terdakwa ambil bersama Sdr.YAYAN(DPO). Sesampainya Terdakwa dilokasi, Terdakwa di stop oleh warga dan menanyakan kepada Terdakwa “mau pergi kemana” dan Terdakwa menjawab “mau menjemput teman”, kemudian warga bertanya lagi “siapa nama temannya” dan Terdakwa menjawab “teman bernama YAYAN”. Kemudian Terdakwa diminta untuk menghubungi Sdr.YAYAN(DPO) menyuruh untuk menemui Terdakwa, setelah menunggu kemudian datang Sdr.YAYAN(DPO) dengan berjalan kaki, namun saat itu Sdr. YAYAN melihat Terdakwa sudah diamankan karena takut kemudian sdr. YAYAN (DPO) pergi tidak jadi ke lokasi tersebut dan melarikan diri. Kemudian Terdakwa dan Barang bukti yang ada di lokasi kejadian dibawa dan diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut diatas, tanpa seijin saksi PADIL SAPUTRA selaku pemilik barang tersebut, akibatnya saksi PADIL SAPUTRA mengalami kerugian 57 (Lima puluh tujuh) Tandan Buah Sawit dengan berat 949 Kg (Sembilan ratus empat puluh sembilan kilo gram) yang telah diuangkan menjadi Uang tunai sebesar Rp. 2.827.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang  No 1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------------Bahwa Terdakwa TEDY SETYADI Pgl.TEDY Bin DARLIS Bersama-sama dengan Sdr.Yayan(DPO), pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kebun Sawit Jorong Sungai Lukuik Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, dengan memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Awalnya Terdakwa dan Sdr. YAYAN (DPO) pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Putih tanpa nomor Polisi milik Terdakwa dari Jorong Koto Gadang Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan ke arah sungai untuk memancing ikan, kemudian pada saat memancing ikan, Sdr YAYAN(DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sawit dengan kata-kata “Mengambil sawit kita lah”, kemudian Terdakwa menjawab “oke aku menemani saja”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr.YAYAN (DPO) berangkat ke lokasi dimana Sdr.YAYAN (DPO) menyimpan 1 (Satu) buah Egrek yang sebelumnya telah diletakkan dipinggir jalan pada kebun sawit. Sesampainya Terdakwa dan Sdr. YAYAN(DPO) pada kebun sawit milik korban Saksi.PADIL pada hari kamis tanggal 11 desember 2025 sekira pukul 00.10 wib kemudian Terdakwa dan Sdr.YAYAN (DPO) langsung mengamati buah sawit yang sudah matang dengan menggunakan bantuan penerangan Lampu senter, setelah itu Sdr.YAYAN (DPO) dengan alat bantu 1 (satu) buah egrek langsung mengambil buah sawit satu per satu dari batangnya dan setelahnya Terdakwa yang membantu mengumpulkan buah sawit setelah didapatkan dan langsung dinaikan keatas sepeda motor, kemudian buah sawit tersebut disembunyikan oleh Sdr.YAYAN(DPO). Sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dan Sdr.YAYAN(DPO) meninggalkan lokasi Kebun sawit dan langsung pulang kerumah untuk istirahat.

  • Bahwa pada pukul 17.00 WIB kemudian Terdakwa ditelfon oleh Sdr.YAYAN(DPO) untuk menjemput Sdr.YAYAN(DPO) pada Kebun sawit yang bersebelahan dengan lokasi Kebun sawit yang sawitnya telah Terdakwa ambil bersama Sdr.YAYAN(DPO). Sesampainya Terdakwa dilokasi, Terdakwa di stop oleh warga dan menanyakan kepada Terdakwa “mau pergi kemana” dan Terdakwa menjawab “mau menjemput teman”, kemudian warga bertanya lagi “siapa nama temannya” dan Terdakwa menjawab “teman bernama YAYAN”. Kemudian Terdakwa diminta untuk menghubungi Sdr.YAYAN(DPO) menyuruh untuk menemui Terdakwa, setelah menunggu kemudian datang Sdr.YAYAN(DPO) dengan berjalan kaki, namun saat itu Sdr. YAYAN melihat Terdakwa sudah diamankan karena takut kemudian sdr. YAYAN (DPO) pergi tidak jadi ke lokasi tersebut dan melarikan diri. Kemudian Terdakwa dan Barang bukti yang ada di lokasi kejadian dibawa dan diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut diatas, tanpa seijin saksi PADIL SAPUTRA selaku pemilik barang tersebut, akibatnya saksi PADIL SAPUTRA mengalami kerugian 57 (Lima puluh tujuh) Tandan Buah Sawit dengan berat 949 Kg (Sembilan ratus empat puluh sembilan kilo gram) yang telah diuangkan menjadi Uang tunai sebesar Rp. 2.827.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang  No 1 tahun 2023 tentang KUHP

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya