| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2023/PN Plj | BANK BRI KANTOR CABANG DHARMASRAYA | 1.HENDRI 2.LASMI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Plj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jun. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 198.656.843,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 198.656.843,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 179.166.800,- ( SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 19.490.043,- ( SEMBILAN BELAS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO 1264 AN LASMI dan SHM NO 146 AN LASMI dan SHM NO 129 AN LASMI berikut bangunan yang berdiri di atasnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
