| Dakwaan |
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira jam 11.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi Avdeling A Sublog A4 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SAK AYE Jorong Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra warna hitam tanpa Nomor Polisi. Sekitar jam 11.30 wib terdakwa sampai dilokasi dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya dimasukan ke dalam karung. Disaat terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit, datang anggota brimob menegur terdakwa hingga akhirnya membawa sepeda motor milik terdakwa beserta 1 (satu) karung brondolan kelapa sawit yang terdakwa ambil tersebut dibawa ke polsek sungai rumbai. Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 10.00 wib terdakwa datang ke polsek sungai rumbai untuk menyerahkan diri atas perbuatan terdakwa tersebut dan mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas kejadian tersebut PT. SAK AYE mengalami kerugian kurang lebih Rp. 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat didugamelanggar Pasal 478 KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”. |