| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I PUJIYANTORO WAHYUDI pgl PUJI bin WARLAN, Terdakwa II SODIKIN pgl DIKIN bin MASUKI (alm) dan terdakwa III SUPAJI pgl PANJI bin SARMIN, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kebun milik terdakwa II disebelah kebun PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Gudang Taping Pupuk PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, yang mana pada saat itu tidak ada jadwal pemupukan dan tanpa jadwal pemupukan Pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP tidak boleh keluar sama sekali dari gudang Taping Pupuk, saksi SAMSUL HADI datang ke Gudang Taping Pupuk menggunakan 1 (satu) unit JHONDER merk JHONDER warna hijau akan tetapi seharusnya JHONDER tersebut bukan di peruntukan untuk mengangkut pupuk, selanjutnya saksi SUTINI menyuruh saksi RONI SAPUTRA untuk memuat sebanyak 15 (lima belas) karung/sak ke JHONDER yang dikendarai saksi SAMSUL HADI, setelah saksi RONI SAPUTRA selesai memuat, saksi SAMSUL HADI pergi mengantarkan pupuk tersebut ke kebun milik terdakwa II , selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib saksi SAMSUL HADI pergi menemui terdakwa II untuk menawarkan Pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP, setelah menawarkan terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa II pergi ke kebun miliknya di sebelah kebun milik PT. SMP PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, dan melihat ada 15 (lima belas) karung/sak pupuk yang saksi SAMSUL HADI tawarkan tersebut
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa II bertemu dengan terdakwa III untuk menanyakan apakah ada memesan pupuk kepada terdakwa II, karena tergiur terdakwa III membeli sebanyak 3 (tiga) karung/sak dan terdakwa II mengantarkan 2 (dua) karung/sak ke kebun terdakwa III, setelah selesai mengantarkan, terdakwa II menanyakan kepada terdakwa III apakah terdakwa I mau membeli pupuk juga, karena sebelumnya terdakwa III telah menawarkan kepada terdakwa I, maka terdakwa I akan mengambil 3 (tiga) karung/sak Pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP tersebut, lalu terdakwa II yang mengantarkan pupuk tersebut ke terdakwa I
- Bahwa uang pembelian Pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP belum para terdakwa berikan kepada saksi SUTINI, saksi SAMSUL HADI dan saksi RONI SAPUTRA, dan para terdakwa biasanya membayar 1 (satu) minggu setelah pupuk tersebut di terima, dan para terdakwa sudah di amankan oleh pihak PT. SMP pada tanggal 29 November 2025
- Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa pupuk NPK Fertibers Nano Milik PT. SMP dan hanya di produksi untuk PT. SMP serta tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat umum dan hanya boleh digunakan untuk pemupukan PT. SMP
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. SMP mengalami kerugian sebanyak 15 (lima belas) sak/karung dengan harga perkarung/sak seharga Rp. 477.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh) sehingga total kerugian PT. SMP sebanyak Rp. 7.155.000,- (tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 Huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---- |