Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Plj M. Irvan Idris (Direktur Utama PT. Arafah Anugrah Abadi) 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Kabupaten Dharmasraya
2.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dharmasraya
3.Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kabupaten Dharmasraya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Plj
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Irvan Idris (Direktur Utama PT. Arafah Anugrah Abadi)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Kabupaten Dharmasraya
2Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dharmasraya
3Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kabupaten Dharmasraya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 476.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kewajiban pembayaran atau kerugian materiil sebesar Rp 280.000.000,- (duaratus delapanpuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp196.000.000,-(seratus sembilanpuluh enam juta rupiah);
  • Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas pekerjaan fisik berupa jalan dan pelataran Kantor Bupati Kabupaten Dharmasraya yang teletak di Jalan Lintas Sumatera Km. 2, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sebagai jaminan atas pembayaran kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapanpuluh juta rupiah); 
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak