| Dakwaan |
- Benar pada hari senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Afdeling A Sublog A 1 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sak Aye Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
- Adapun yang melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah 1 (satu) orang perempuan dewasa yang bernama RESMIYA Pgl. RESMIYA.
- Adapun barang milik PT.SAK AYE yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut adalah 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram.
- Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berserakan dibawah pohon sawit dengan menggunakan keduan tangan Terdakwa dan kemudian dimasukan kedalam karung.
- Terdakwa Sewaktu melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) unti sepeda motor merk Honda supra warna hitam tanpa tutup bodi dan tanpa nomor polisi.
- Terdakwa sewaktu melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut tanpa seizing dari PT.SAK AYE.
- Adapun maksud dari Terdakwa melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut yakni ingin memiliki brondolan buah kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan hasil dari penjualan brondolan buah kelapa sawit tersebut akan di gunakan oleh Terdakwa untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
- Atas perbuatan tersebut PT.SAK AYE mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHP yang berbunyi “ jika tindak pidanaa sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 ayaat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidanan denda paling banyak kategori II”.
|