Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/LH/2024/PN Plj 1.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
2.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
RIDMON bin SYAHRIAL panggilan RIDMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 27/Pid.B/LH/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-604/L.3.24/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
2NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDMON bin SYAHRIAL panggilan RIDMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. Dakwaan: 

------- Bahwa terdakwa RIDMON Pgl. MON Bin (ALM) SYAHRIAL Bersama dengan saksi RUDI PGL. RUDI BIN KASIM dan saksi BENI PGL. BENI BIN (ALM) ISAB (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Km. 8 Kenagarian Selasih Kecamatan Pulau punjung Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan pengangkutan Kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tangal 11 Januari  2024, saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE (merupakan petugas Kepolisan dari Polda Sumbar) mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan mobil tronton di daerah Kecamatan Pulau punjung Kabupaten Dharmasraya.
  • Bahwa kemudian saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan, selanjutnya pimpinan memberikan perintah serta arahan untuk menindak lanjuti informasi yang telah didapat tersebut. Lalu sekira pukul 20.00 wib pada hari yang sama saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE  beserta Tim dari Polda Sumbar bergerak menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimana informasi tersebut didapat, sesampainya saksi di dharmasraya saksi dan tim mendapatkan informasi lagi bahwa aktivitas pemuatan kedalam truk akan dilakukan didaerah bendungan batu bakauik yang berada di jorong momong kanagarian sungai kambut Kec. Pulau punjung, kemudian saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE  dan tim langsung menuju lokasi yang dimaksud, pdaa hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE dan tim melihat memang ada tumpukan kayu hasil hutan yang berada di pinggir sungai namun belum melihat mobil truk yang dimaksud, selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024, sekira pukul 20.00 Wib melakukan pengintaian dan penyelidikan  dimana saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE dan tim melihat aktivitas pemuatan kayu  ke kendaraan 1 truk tronton HINO jember warna merah BA 8483 JP, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB  truk tronton HINO jember warna merah BA 8483 JP selesai dan berjalan keluar menuju Jalan Lintas Sumatera Km. 8 Kenagarian Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, lalu Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib  saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE dan tim tepat nya di Jalan Lintas Sumatera Km. 8 Kenagarian Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Prov. Sumbar menghentikan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan bahwa kami petugas kepolisan dari Ditreskrimsus polda sumbar dan menanyakan kepada yang terdakwa apa yang dibawa dan menanyakan dokumen atau legalitas terkait apa yang diangkut, kemudian terdakwa menjelaskan yang diangkut adalah kayu hasil hutan dan memperlihatkan dokumen yang dimiliki terdakwa, setelah saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE dan tim melihat dokumen terlihat asal dokumen dan data didokumen tersebut tidak sesuai. Lalu terdakwa menghubungi saksi  Beni Pgl. Beni (terdakwa dalam berkas terpisah) via Handphone meminta agar dibawakan Dokumen yang sah terkait kayu yang diangkut oleh terdakwa, setelah saksi Beni Pgl. Beni datang dengan membawa Dokumen yang bersangkutan ternyata yang dibawa oleh saksi Beni Pgl. Beni bukanlah Dokumen Sah yang berkaitan dengan kayu yang diangkut oleh terdakwa, selanjutnya saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE dan tim mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Beni Pgl. Beni ke Polsek Pulau Punjung.
  • Bahwa pada saat terdakwa dengan saksi Beni Pgl. Beni berada di Polsek Pulau Punjung mengatakan kepada saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE dan tim bahwa pemilik kayu tersebut adalah saksi Rudi Pgl Rudi (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE dan tim pada hari yang sama sekira pukul 06.00 wib menangkap saksi Rudi Pgl. Rudi dirumahnya di Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Lalu saksi Riki Fadrian dan saksi Ridho Amin Akbar, SE dan tim membawa terdakwa bersama saksi Rudi Pgl. Rudi dan saksi Beni Pgl. Beni Ke Polda Sumbar untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa pemilik kayu tersebut adalah saksi Rudi Pgl. Rudi kemudian saksi Rudi Pgl. Rudi menyuruh saksi Beni Pgl. Iben untuk menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk membawa kayu-kayu tersebut menuju Bagan Siapi-Api kabupaten Rokan Hilir Riau, selanjutnya saksi Beni Pgl. Iben menghubungi terdakwa dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk melakukan pengangkutan kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tronton Hino Jember warna merah No. Pol. BA 8483 JP, dan terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi Beni pgl. Beni yang melakukan pemuatan kayu kedalam truck Tronton Hino Jember yang akan dibawa oleh terdakwa dimana terdakwa mendapat upah untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dengan upah sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu tanggal 17 Januari 2024 didapat hasil pengukuran bahwa kayu gergajian dengan jenis kelompok meranti (kulim) sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) keeping dengan volime 23,4865M3
  • Bahwa berdasarkan pendapat AHLI JON APRENALDI,  S. Hut, menerangkan hasil hutan yang diangkut oleh terdakwa RIDMON Pgl. MON Bin (ALM) SYAHRIAL berbentuk gergajian, maka Pengangkutan kayu gergajian yang menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) harus berasal dari bahan baku kayu biulat yang sah dan diolah pemegang PBPHH (perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil hutan) melalui system SI-PUHH (system Informasi Penatausahaan Hasil hutan) yang didapat secara online oleh pemegang izin atau pemilik kayu hal ini didasarkan pada pada Pasal 50 ayat (1) huruf b Permen LHK RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusuan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di hutan Lindung dan Hutan Produksi, sehingga perbuatan terdakwa bersama dengan saksi RUDI pgl Rudi dan saksi Beni pgl Iben (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan tidak memiliki dokumen kayu olahan maka bertentangan dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  • ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya