Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Plj 1.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
2.R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
NOPLI ANGGI panggilan ANGGI bin AJISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-581/L.3.24/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
2R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPLI ANGGI panggilan ANGGI bin AJISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa NOPLI ANGGI Pgl ANGGI Bin AJISMAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jorong Kapalo Koto kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pagi terdakwa NOPLI ANGGI Pgl ANGGI Bin AJISMAN menerima uang dari REDI KUDUK (DPO) sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 14.275.547 yang beralamat di jalan Lintas Sumatera jorong Sungai Betung kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya. Sekira pukul 08.00 wib terdakwa sampai di SPBU 4.275.547 dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BA 9309 PE dengan tangki tambahan (telah dimodifikasi). Selanjutnya terdakwa mengisi Bio Solar di nozel no.6 dengan cara berulang kali scan barcode yang berbeda sehingga berjumlah ±400 (empat ratus) liter atau seharga Rp.2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa juga memberi upah untuk petugas pompa BAKAR (DPO) sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per galon/dirigen. Setelah selesai melakukan pembelian BBM Bio Solar, Terdakwa mengangkut 400 (empat ratus) liter Bio Solar tersebut menuju sebuah pondok yang beralamat di Jorong Kapalo Koto kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya. Sesampainya di pondok tersebut, terdakwa langsung menyalin Bio solar dari tangki mobil ke dalam dirigen yang sudah ada di pondok. Setelah selesai menyalin bio solar, terdakwa menerima upah dari REDI KUDUK (DPO) sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per galon/dirigen yang telah terdakwa angkut.
  • Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sore terdakwa menerima kembali uang dari REDI KUDUK (DPO) sebanyak Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar lagi. Sekira pukul 16.30 wib terdakwa sampai di SPBU 4.275.547 dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dan mengisi Bio Solar di nozel no.6 sebanyak 3 (tiga) kali pengisian dengan cara 3 (tiga) kali scan barcode yang berbeda sebanyak ±308 (tiga ratus delapan) liter atau seharga Rp.2.100.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa membayar Bio solar tersebut dan memberi upah petugas pompa BAKAR (DPO) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengangkut ±308 (tiga ratus delapan) liter Bio Solar tersebut menuju sebuah pondok di Jorong Kapalo Koto kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya. Sekira pukul 18.00 wib atau sesampainya, saat terdakwa akan menyalin Bio Solar dari tangki mobil ke dalam beberapa buah dirigen, petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah melakukan perbuatan penyahgunaan pengangkutan dan pembelian/niaga Bio Solar melebihi kapasitas tangki sejak 2 (dua)  bulan sebelum penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa NOPLI ANGGI Pgl ANGGI Bin AJISMAN tidak memiliki Surat Izin Niaga BBM dari  Menteri Energi Sumber Daya dan Sumber Mineral Cq. Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Test Report No : 004/LAB-TKB/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 terhadap hasil pengujian terhadap sampel barang bukti disimpulkan adalah  BBM Bio Solar sesuai dengan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi nomor : 170.K/HK.02/DJM/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Standar dan mutu (spesifikasi BBM jenis Bio Solar Campuran Bio Diesel 35 % (B-35) yang dipasarkan Dalam Negeri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti berupa Bahan Bakar Minyak No : 510/01/Kumperdag/I-2024 tanggal 12 Januari 2024 dengan hasil pengukuran adalah jumlah keseluruhan 335,6 liter, kemudian disisihkan untuk pengujian sample di Labor Pertamina Teluk Kabung dan Ahli BPH Migas sebanyak 5 liter.

Perbuatan Terdakwa NOPLI ANGGI Pgl ANGGI Bin AJISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya