Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.Teguh Prayogi, S.H
3.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
ROPI PARTANTO panggilan ROPI bin HAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2069/L.3.24/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2Teguh Prayogi, S.H
3HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROPI PARTANTO panggilan ROPI bin HAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa ia Terdakwa ROPI PARTANTO Panggilan ROPI Bin HAMLI pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 04.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Jalan Bonjol Koto Besar Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau

mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa bersama dengan temannya yaitu saksi RIKI berangkat dari rumah mereka menuju ke sebuah pondok milik paman Terdakwa untuk mengambil Senjata Api Rakitan Jenis Gobok yang berada di Bukit Bulangan Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya ke sebuah kebun milik masyarakat dengan tujuan untuk menemani saksi RIKI mengambil buah kelapa sawit yang berlokasi di Jorong Sungai Likian Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Setelah saksi RIKI berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut dan ketika hendak menuju pulang ke arah rumahnya, Terdakwa dicegat oleh beberapa anggota masyarakat sekitar yang mengetahui bahwa saksi RIKI sudah melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik masyarakat tanpa izin tersebut. Ketika dicegat oleh masyarakat, pada saat itu ditemukan bahwa Terdakwa ada membawa 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Gobok warna hitam yang rencananya akan digunakan untuk aktifitas memburu babi. Ketika ditanyakan kepada Terdakwa perihal izin dari senjata api tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa tidak ada memiliki izin terkait dengan penguasaan terhadap 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Gobok warna hitam dimaksud. Mendapati hal itu kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiriminalistik No. Lab. : 2310/BSF/2025 tanggal 16 Juli 2025 Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang dibuat oleh Yosua Rieyls Pandapotan Lumban Raja, S.T., dan M. Fajmi Zulhakam, S.Si., yang mana masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti 1 (SAB 1), diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

PEMERIKSAAN :

 

TERHADAP SAB 1. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Fisis Visual dan Pengukuran : ------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata SAB adalah senjata api rakitan laras panjang jenis locok. Pada SAB tidak terdapat nomor seri, tidak terdapat merk, tidak terdapat tipe dan nama pabrik pembuat, juga tidak terdapat cap/logo instansi yang menggunakan.----------------------------------------------

Komponen SAB terdiri dari laras, triger dan pegasnya, hammer dan pegas hammer, dengan spesifikasi teknis sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Panjang Senpi                                       : 1500 mm            ± 0,02 mm. ------------------------------------------------
  2. Berat Senpi                                            : 2650 gram          ± 0,1 gram. ------------------------------------------------
  3. Panjang Laras                                       : 1090 mm            ± 0,02 mm. ------------------------------------------------
  4. Diameter dalam laras                         : 11,80 mm           ± 0,02 mm. ------------------------------------------------
  5. Tebal laras                                            : 2,80 mm              ± 0,02 mm. ------------------------------------------------
  6. Jumlah Galangan/dataran  : Tidak ada. ---------------------------------------------------------------------
  7. Twist                                                      : Tidak ada. --------------------------------------------------------------------              
  1. Cara Kerja SAB : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Black powder (atau bahan peledak jenis low explosive lainnya) dimasukkan (secukupnya) dan didorong (dengan menggunakan tongkat atau sejenisnya) hingga mencapai pangkal laras, lalu disekat/disumbat agar tidak tumpah keluar laras. ----------------------------------------------------------------
  2. Logam/benda keras dengan diameter kurang dari diameter laras, dimasukkan dan didorong ke pangkal laras (berfungsi sebagai anak peluru/proyektil) lalu disekat agar tidak jatuh keluar laras. Pada SAB dapat digunakan proyektil jenis potongan logam yang dibentuk seperti jenis gotri/mimis.-
  3. Pada lubang pemantik api, dimasukkan serbuk korek api atau bahan sejenisnya yang digunakan untuk proses pembakaran bahan peledak, dan kemudian dipadatkan. ---------------------------------------
  4. Lalu di depan lubang pemantik api dipasang kip primer (sebagai pemicu ledak). --------------------------
  5. Untuk menembak, tarik grendel ke belakang sampai terkunci oleh trigger, posisikan pemantik didepan lubang pemantik api, trigger ditarik ke belakang sehingga hammer terlepas dan oleh tarikan pegas, dan akan memukul pemantik sehingga kip akan meletus. Api yang timbul, akan diteruskan oleh serbuk korek api/bahan sejenisnya, lalu membakar bahan peledak/black powder yang ada dalam pangkal laras. Ledakan yang terjadi akan mendorong keluar logam/benda keras (proyektil) yang ada di dalam laras. ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Uji Balistik : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada SAB tidak dapat digunakan peluru standart TNI / Polri (buatan pabrik), tetapi digunakan bahan peledak jenis low explosive atau black powder sebagai propelan dan potongan / pecahan logam/ Gotri atau benda keras lainnya yang berdiameter kurang dari diameter laras SAB sebagai proyektilnya. -------

Selanjutnya dilakukan uji balistik terhadap SAB 1 pada Shooting Box di Subbid Balistik dan Metalurgi Bidlabfor Polda Riau. Tampak dan terbukti bahwa SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dengan memanfaatkan kip primer. -------------------------------------------------------------------------

 

KESIMPULAN. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III diatas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahawa : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB 1), adalah senjata api rakitan laras panjang jenis locok, dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak. -----------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya