| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;--------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dengan rincian : Pokok =Rp. 96.652.544,-(Sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) + Bagi hasil dan atau bunga = Rp. 43.992.842,-(Empat puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) sehingga Total kerugian Penggugat yaitu Rp. 140.645.386,- (Seratus empat puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman dan atau kreditnya (pokok +Bagi Hasil+ Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap angunan bukti kepemilikan SHM Nomor : 1919 Surat Ukur Nomor: 136/2013 tanggal 30 Mei 2013, luas, 18.670 M2 lokasi: Nagari Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat atas nama TITI (Pihak ke 3),yang dijaminkan kepada Penggugat dapat diajukan lelang langsung oleh Penggugat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman dan atau kredit para Tergugat kepada Penggugat;---------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------
|