Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Plj PT. Sarana Sumatera Barat Ventura 1.Ismael Saleh
2.Sri Rahayu Maharani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Plj
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Sumatera Barat Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ismael Saleh
2Sri Rahayu Maharani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.645.386,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;--------------------------------------------
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dengan rincian : Pokok =Rp. 96.652.544,-(Sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus  empat puluh empat  rupiah) + Bagi hasil dan atau bunga = Rp. 43.992.842,-(Empat puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) sehingga Total kerugian Penggugat yaitu Rp. 140.645.386,- (Seratus empat puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu  tiga ratus delapan puluh enam rupiah);-----------------------------------------------------------------------------

Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman dan atau kreditnya (pokok +Bagi Hasil+ Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap angunan bukti kepemilikan SHM Nomor : 1919  Surat Ukur Nomor: 136/2013  tanggal 30 Mei  2013, luas, 18.670 M2 lokasi: Nagari Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat atas nama TITI (Pihak ke  3),yang dijaminkan kepada Penggugat dapat diajukan lelang langsung oleh Penggugat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman dan atau kredit para Tergugat kepada Penggugat;---------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak