Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN secara bersama-sama dengan sdr PINGKI (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, ketika Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN sedang duduk di warung yang beralamat Jr. Sungai NIli Ken. Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, kemudian datang Sdr. PINGKI (Dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr PINGKI menawarkan kepada Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN apakah mau melakukan penambangan di lokasi Sungai Nili dengan menggunakan mesin robin miliknya, kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN menerima tawaran tersebut karena Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN tidak memiliki kerja, setelah itu Sdr PINGKI menyuruh Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN untuk mengambil alat tambang tersebut di rumahnya, kemudian pada esok harinya, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN pulang kerumah, kemudian pada besok harinya minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR pergi kerumah Sdr PINGKI menjemput alat tambang tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN membawa alat tambang tersebut kelokasi tambang yang berada di Jr. Sungai Nili Ken. Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung, setelah itu sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN mulai merakit alat tambang tersebut dan selesai sekitar pukul 12.00 Wib, setelah itu sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN mulai melakukan penambangan dengan cara Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN menghidupkan mesin robin, setelah itu mengarahkan 1 ( satu ) buah Spiral warna biru ke sumber air, setelah itu air mengalir ke gabang warna merah ukuran 4 inci menuju paralon, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR mengambil pasir bercampur dengan batuan dengan menggunakan cangkul dan skop, setelah itu memasukan kedalam jet yang sudah dialiri air, setelah itu mengaliri ke paralon menuju asbuk yang sudah terdapat karpet, setelah itu Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN mencuci karpet yang sudah terdapat pasir dengan menggunakan air, kemudian memasukan kedalam ember, setelah itu pasir tersebut didulang untuk memisahkan pasir dan emas, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR membuat pentolan emas tersebut dan selesai sekira pukul 16.30 Wib, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR menelpon Sdr PINGKI, ingin menyerahkan petolan hasil penambangan tersebut dan Sdr PINGKI mengatakan menunggu di warung Jr. Sungai Nili Ken. Sungai Kambut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN menyerahkan hasil penambangan kepada Sdr PINGKI di warung , setelah itu Sdr PINGKI membawa pentolan emas tersebut untuk di jual kepada pembeli emas, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN pulang kerumah, setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR ditelpon oleh Sdr PINGKI untuk menunggu di warung Jr. Sungai Nili, kemudian sekitar 19.15 Wib terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR sampai di Warung setelah itu datang Terdakwa RENDI SAPUTRA PgL RENDI Bin ( ALM ) SAFRUDIN, kemudian Sdr PINGKI menerangkan bahwa berat pentolan 0.3 Gram dengan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) – Rp. 210.000 ( biaya Lokasi + biaya pembelian minyak ) = Rp. 240.000 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah ), setelah itu Sdr PINGKI memberikan pembagian terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR sebanyak Rp. 80.000 ( delapan ribu rupiah ) dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN sebanyak Rp. 80.000 ( delapan ribu rupiah ) yang diberikan oleh Sdr PINGKI, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN pulang kerumah. Kemudian besok harinya senen tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR datang ke lokasi tambang, setelah itu datang Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN duduk dilokasi tambang untuk mencekcek peralatan tambang, kemudian sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN menghidupkan mesin robin dan setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR melakukan penambangan dengan cara mengarahkan 1 ( satu ) buah Spiral warna biru ke sumber air, setelah itu air mengalir ke gabang warna merah ukuran 4 inci menuju paralon, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN mengambil pasir bercampur dengan batuan dengan menggunakan cangkul dan skop, setelah itu memasukan kedalam jet yang sudah dialiri air, setelah itu mengaliri ke paralon menuju asbuk yang sudah terdapat karpet, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN mencuci karpet yang sudah terdapat pasir dengan menggunakan air, kemudian memasukan kedalam ember, setelah itu pasir tersebut didulang untuk memisahkan pasir dan emas, setelah itu tersangkamembuat pentolan emas tersebut dan selesai sekira pukul 16.30 Wib, setelah itu tersangkamenelpon Sdr PINGKI, ingin menyerahkan pentolan hasil penambangan tersebut dan Sdr PINGKI mengatakan menunggu di warung Jr. Sungai Nili Ken. Sungai Kambut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN menyerahkan hasil penambangan kepada Sdr PINGKI di warung, setelah itu Sdr PINGKI membawa pentolan emas tersebut untuk di jual kepada pembeli emas, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN pulang kerumah, setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib tersangkaditelpon oleh Sdr PINGKI untuk menunggu di warung Jr. Sungai Nili, kemudian sekitar 19.15 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR sampai di Warung setelah itu datang Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN, kemudian Sdr PINGKI menerangkan bahwa berat pentolan 0.4 Gram dengan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) – Rp. 300.000 ( biaya Lokasi + biaya pembelian minyak ) = Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ), setelah itu Sdr PINGKI dengan pembagian terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR sebanyak Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN sebanyak Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) yang diberikan oleh Sdr PINGKI, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN pulang kerumah. Kemudian besok harinya selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR datang ke lokasi tambang, setelah itu datang terdakwa RENDI SAPUTRA PgL RENDI Bin ( ALM ) SAFRUDIN, setelah Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN duduk dilokasi tambang untuk mencekcek peralatan tambang, kemudian sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN menghidupkan mesin robin dan pada saat itu tidak mau di hidupkan karena engkol mesin robin tersebut rusak, kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN terus berusaha mengengkol mesin robin tersebut, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib, lalu datang saksi AULIA PUTRA LUBIS dan saksi ARI JALUS SALIHIN Pgl ARI (Masingmasing Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya) beserta tim dari pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Dharmasraya, kemudian mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN, serta saksi MIFTAHUL RESKI Pgl MARTIN Bin DAFRIZAL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang juga melakukan penambangan bersama dengan Sdr EGA dan 2 ( dua ) orang lagi yang tidak Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN kenal dan pada saat saksi AULIA PUTRA LUBIS dan saksi ARI JALUS SALIHIN Pgl ARI mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN tersebut, Sdr EGA dan 2 (dua) orang lagi berhasil melarikan diri, selanjutmnya pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) unit mesin robin warna merah ukuran 20 HP merek Pro Quip, 1 ( satu ) buah Spiral warna biru dengan panjang lebih kurang 1.5 ( satu koma lima ) meter,1 ( satu ) buah paralon ukuran 4 inci dengan panjang lebih kurang 1 ( satu ) meter,1 (satu ) buah gabang warna merah ukuran 4 inci dengan panjang lebih kurang 1.5 ( satu koma lima ) meter, 4 ( empat ) karpet warna merah, dan 1 (satu ) buah Asbuk kegunaan adalah untuk meletakan karpet yang merupakan peralatan yang Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN gunakan melakukan penambangan, setelah itu pihak Kepolisian membawa Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR, Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN dan saksi MIFTAHUL RESKI Pgl MARTIN Bin DAFRIZAL beserta barang bukti ke Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Ahli yang bernama FIRMANSYAH ADI PRIANTO, S.T., M.Si berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Republik Indonesia Nomor: 015.Tug/PPNS.MB/II/2025 perihal memberikan keterangan Ahli pertambangan Mineral dan Batubara menerangkan bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Pgl IPAL Bin BUSTAMAR dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl RENDI Bin (Alm) SAFRUDIN melakukan kegiatan menghidupkan mesin robin, setelah itu mengarahkan 1 ( satu ) buah Spiral warna biru, mengambil pasir bercampur dengan batuan dengan menggunakan cangkul dan skop, memasukan kedalam jet yang sudah dialiri air, setelah itu mengaliri ke paralon menuju asbuk yang sudah terdapat karpet, mencuci karpet yang sudah terdapat pasir dengan menggunakan air, kemudian memasukan kedalam ember, setelah itu pasir tersebut didulang untuk memisahkan pasir dan emas adalah sebuah rangkaian kegiatan pertambangan namun terdakwa tidak memiliki izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan atau bisa juga dengan Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
---------Bahwa Perbuatan Terdakwa Merupakan Tindak Pidana Dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Telah diubah pada Undang-undang No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |