Dakwaan |
- D A K W A A N :
----------- Bahwa terdakwa YESSI REFRIANTI Pgl YESSI Binti SYAFRIL pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Jalan Poros Sungai duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ILDA ZULFIKA Pgl ILDA Binti ZULFADLI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib, bertempat di Jalan Poros Sungai Duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, saat itu saksi korban ILDA ZULFIKA bersama-sama dengan saksi EGIL PUTRA ANGGALA pulang dari nonton bola kaki menggunakan sepeda motor. Kemudian di perjalanan, saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor yang berada dipinggir Jalan Poros Sungai Duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, dan saksi korban meneriaki terdakwa dengan kata-kata “IKO NYO POYOK TU” yang artinya “ini dia lonte tu” dan dibalas oleh terdakwa “KAU NAN POYOK” yang artinya “kau yang lonte”, lalu saksi korban menghampiri terdakwa karena saksi korban tidak senang dengan terdakwa yang pernah menjalin hubungan dengan suami saksi korban yaitu saksi EGIL PUTRA ANGGALA disaat saksi korban sudah menikah dengan saksi EGIL PUTRA ANGGALA. Saat itu terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa. Selang beberapa menit, saksi korban menampar terdakwa dan terdakwa membalas tamparan saksi korban serta terdakwa menjambak rambut saksi korban. Kemudian saksi korban dan terdakwa saling memukul, yaitu pada bagian kepala, lengan, wajah, leher, serta saling tendang satu sama lain. Lalu saksi EGIL PUTRA ANGGALA memisahkan saksi korban dan terdakwa dengan cara memegangi kedua tangan terdakwa. Setelah itu warga sekitar berdatangan dan menyuruh saksi korban dan saksi EGIL PUTRA ANGGALA untuk pulang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memukul saksi korban adalah untuk membalas saksi korban yang lebih dulu menampar terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum UPT Puskesmas Sitiung I dr. Dwinanda Emira Nomor 02/VR/PKM-SIT-2023 tanggal 19 Oktober 2023 pada hasil pemeriksaan terhadap saksi korban ILDA ZULFIKA Pgl ILDA Binti ZULFADLI ditemukan luka lecet di bagian pelipis kiri, luka lecet di bagian pipi kanan, luka lebam di bagian dahi dan beberapa luka lecet pada lengan atas sebelah kiri, luka lecet pada lengan bawah sebelah kiri.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------
|