| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat pernyataan penyerahan tanah untuk jalan akses menuju ke tanah Penggugat oleh Para Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 17-06-2017;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menutup jalan akses menuju ke tanah Penggugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad );
- Menghukum Para Tergugat untuk membuka Kembali jalan akses menuju ke tanah Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada Penggugat, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat karena telah menutup jalan akses menuju ke tanah Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebanyak 500.000,- (lima ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat atas keterlambatan atau kelalainya memenuhi kewajiban yang telah diputuskan oleh pengadilan;
- Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap tanah Para Tergugat adalah sah dan kuat serta berharga menurut hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) walaupun para tergugat banding, kasasi dan verzet ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|