Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Plj Kunarso Pono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Plj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kunarso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN INDONESIA cq, BADAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT cq. BADAN PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah Kering untuk Perumahan dan Pertanian, dulu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 365 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat ukur Nomor: 338 Tanggal 10 Januari 1996 yang terletak di Desa Muaro Timpeh IV SP.II, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dan setelah di konversi menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1653 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 585/2026 Tanggal 17 Juli 2025 terletak di Jorong Banjar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
  3. Menyatakan sah Sebidang Tanah Kering Untuk Perumahan dan Pertanian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1653 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor :585 Tanggal 17 Juli 2025 terletak di Jorong Banjar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membaliknamakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1653 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 585/2025 Tanggal 17 Juli 2025 dari nama PONO (Tergugat) kepada KUNARSO (Penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Memerintahakan Turut Tergugat untuk membaliknamakan Sertipikat hak Milik (SHM) Nomor: 1653 dengan Luas 4.840 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 585/2025 Tanggal 17 Juli 2025 dari atas nama PONO (Tergugat) kepada KUNARSO (Penggugat);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak