| Dakwaan |
- Pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Afdeling A 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Sungai Likian Jorong Koto Diateh Nagari Koto Besar Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana Pencurian Berondolan Buah kelapa Sawit milik PT. SMP Sungai Likian
- Perbuatan tindak pidana Pencurian Buah kelapa Sawit tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit yang sudah jatuh ketanah dan dimasukan kedalam karung dengan menggunakan tangan, setelah masuk kedalam karung selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor honda Supra tanpa nopol warna hitam milik terdakwa
- Perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak keamanan PT. SMP Sungai Likian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
- Terhadap pihak keamanan yang menangkap terdakwa setelah dimintai keterangan menjelaskan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut awalnya ketika sedang melaksanakan patroli bersama rekan anggota keamanan yang lain di areal perkebunan kelapa sawit PT. SMP Sungai Likian, disitu mereka mendapati terdakwa sedang mengangkut 3 (tiga) karung berondolan buah kelapa sawit milik perusahaan dengan berat setelah ditimbang seberat 50 Kg dan jika diuangkan sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Terhadap terdakwa NIRWATI Pgl. WATI setelah dimintai keterangan mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. SMP Sungai Likian
|