Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
108/Pid.C/2026/PN Plj DEBI AWALUDDIN 1.AGUNG SEDAYU SITEPU panggilan AGUNG
2.RIZKI PUTRA SURIYONO panggilan RIZKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 108/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/89/v/RES.1.11./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEBI AWALUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SEDAYU SITEPU panggilan AGUNG[Penahanan]
2RIZKI PUTRA SURIYONO panggilan RIZKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Benar Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 18.30 Wib bertempat di Warung Simpang Kelapa Jorong Ranah Mulya Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak jenis solar,
  2. Adapun yang telah melakukan penggelapan bahan bakar minyak jenis solar tersebut yakni seorang Laki-laki yang bernama AGUNG SEDAYU SITEPU Pgl. AGUNG dan RIZKI PUTRA SURIYONO Pgl. RIZKI, sedangkan yang menjadi korban Sdr. BARISAL,
  3. Adapun barang milik Sdr. BARISAL yang telah gelapkan oleh terdakwa tersebut yakni 1 (satu) buah Jerigen  berisikan bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter,
  4. Adapun cara terdakwa melakukan penggelapan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara menyalin bahan bakar minyak jenis solar yang ada di mobil korban dengan menggunakan 1 (satu) buah selang air ukuran ¼ Inch panjang 2 (dua) meter,
  5. Terdakwa sewaktu melakukan penggelapan bahan bakar minyak jenis solar tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) buah selang air ukuran ¼ Inch panjang 2 (dua) meter.
  6. Terdakwa sewaktu mengambil bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni Sdr. BARISAL,
  7. Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan penggelapan buah kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
  8. Atas perbuatan terdakwa tersebut  korban telah mengalami kerugian sebesar  Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),
  9. Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 487 KUHP yang berbunyi “jika yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap orang dimaksud dalam pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
Pihak Dipublikasikan Ya