| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa DANDI ANUGRAH PUTRA Pgl. DANDI Bin ENHARIS pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan ingin bekerja ke kebun sawit milik Terdakwa. Didalam perjalanan di tepi jalan Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya Terdakwa bertemu dengan sdr. ARI (DPO), dan pada saat bertemu Terdakwa langsung memesan Narkotika Jenis Shabu kepada sdr. ARI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Yang dibayar cash oleh Terdakwa dan ARI (DPO) langsung memberikan Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut didalam saku celana yang Terdakwa gunakan saat itu. Kemudian Terdakwa langsung pergi kekebun sawit milik Terdakwa, dan setiba di kebun sawit Terdakwa langsung menggunakan sedikit Narkotika Jenis Shabu tersebut sebelum bekerja dengan menggunakan alat Hisap Shabu (bong) yang telah Terdakwa bawa dari rumah. Setelah Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut didalam Dompet warna hitam beserta kaca pirek dan jarum api, dan terhadap alat Hisap Shabu (bong) Terdakwa buang kesungai, kemudian Terdakwa langsung bekerja dikebun sawit milik Terdakwa .
- Bahwa Setelah Terdakwa bekerja dikebun sawit milik Terdakwa tersebut sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa pergi kerumah kontrakan milik kakak Terdakwa di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya, yang mana disana tempat peristirahatan Terdakwa setelah bekerja yang tidak jauh dari kebun sawit milik Terdakwa tersebut, dan setiba dirumah kontrakan tersebut Terdakwa langsung beristirahat dan tidur dengan pintu rumah terbuka. Kemudian sekira pukul 13.30 wib datang Saksi SUHARINO ERSHAD yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dharmasraya bersama Kasatres Narkoba yang mendapat informasi dari Masyarakat melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUTRA SUWANDI (Ketua Pemuda) dan saksi SYAFRIL ANEPO dan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu didalam Dompet warna hitam beserta kaca pirek dan jarum api didalam saku celana yang Terdakwa gunakan saat itu, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terhadap barang bukti shabu kemudian dilakukan penimbang oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
Total berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram
- Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip bening disishkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
Total berat setelah disisihkan 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 115/10771.00/2025 tanggal 18 November 2025
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6220/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung metamfetamina. sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 4208/NNF/2025 tanggal 27 November 2025
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa DANDI ANUGRAH PUTRA Pgl. DANDI Bin ENHARIS pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan Empat Dibawuh Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat Terdakwa sedang tidur dirumah kontrakan milik kakak Terdakwa, kemudian datang Saksi SUHARINO ERSHAD yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dharmasraya bersama Kasatres Narkoba yang mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUTRA SUWANDI (Ketua Pemuda) dan saksi SYAFRIL ANEPO dan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu didalam Dompet warna hitam beserta kaca pirek dan jarum api didalam saku celana yang Terdakwa gunakan saat itu, dan Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu Adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa terhadap barang bukti shabu kemudian dilakukan penimbang oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
Total berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram
- Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip bening disishkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
Total berat setelah disisihkan 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 115/10771.00/2025 tanggal 18 November 2025
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :
- setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6220/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung metamfetamina. sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 4208/NNF/2025 tanggal 27 November 2025
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
|