Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2026/PN Plj MEI JON SAPUTRA RIKO IRAWAN panggilan RIKO bin ZAINAL. H.S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/08/II/RES.1.8./2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MEI JON SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO IRAWAN panggilan RIKO bin ZAINAL. H.S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 14.45 Wib bertempat di Kebun Kelapa Sawit Afdeling KS 3 PT. Transco Pratama Jorong Rumah Padang Nagari Koto Salak Kecamatan Salak Kabupaten Dharmasraya, oleh Penyidik Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tantang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Yang melakukan pencurian tersebut adalah Terdakwa RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S, Umur 30 Tahun, Suku Minang, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Jorong Rahmat Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya
  3. Barang milik Pihak PT. Transco Pratama yang telah Terdakwa RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S ambil pada saat melakukan Pencurian tersebut adalah Berondol Buah Kelapa Sawit sebanyak 2(dua) karung  dengan berat kurang lebih 75 Kg (tujuh puluh lima kilogram). Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, sekira pukul 10.00 wib Terdakwa RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S berangkat untuk dari rumah untuk mencari berondol sawit mengendarai 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi dan membawa 2(dua) buah karung. Sesampainya di kebun masyarakat yang yang berbatasan dengan kebun sawit milik PT. Transco Pratama Terdakwa RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S meletakkan Sepeda Motor di kebun tersebut. Setelah itu dengan membawa karung yang telah disiapkan Terdakwa berjalan ke kebun milik PT. Transco Pratama dengan melewati parit pembatas kebun. Setelah itu terdakwa berjalan sambil mengutip dan mengumpulkan berondol buah sawit yang berada di bawah batangnya dan kemudian memasukan ke dalam karung yang sudah di siapkan. Setelah itu sekira pukul 14.45 wib terdakwa sudah mendapatakan berondol buah sawit yang telah dikumpulkan sebanyak 2(dua) karung,  kemudian terdakwa membawa berondol tersebut dan menaikan ke atas sepeda motonya. Namun pada terdakwa hendak menaikan berondol buah sawit tersebut keatas sepeda motor, perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak pengamanan PT. Transco Pratama. Hingga akhirnya terdakwa dibawa ke polsek koto baru beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
  4. Pada saat Terdakwa  RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S mengambil berondol buah sawit sebanyak sebanyak 2(dua) karung  dengan berat kurang lebih 75 Kg (tujuh puluh lima kilogram) tersebut, Terdakwa tidak ada minta izin atau diberi izin oleh pihak PT. Transco Pratama selaku pemilik Buah Sawit tersebut.
  5. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S mengambil buah sawit sebanyak 2(dua) karung  dengan berat kurang lebih 75 Kg (tujuh puluh lima kilogram) milik PT. Transco Pratama tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, apabila perbuatan Terdakwa tersebut tidak diketahui. 
  6. Akibat dari perbuatan yang telah Terdakwa  RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S lakukan adalah pemilik sawit dalam hal ini PT. Transco Pratama mengalami kehilangan berondol buah sawit sebanyak sebanyak 2(dua) karung  dengan berat kurang lebih 75 Kg (tujuh puluh lima kilogram) atau mengalami kerugian materil lebih kurang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  7. Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa  RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S, dapat dikenakan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tantang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  8. Atas perbuatan Terdakwa  RIKO IRAWAN Pgl. RIKO Bin ZAINAL. H.S, dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya